Minggu, 05 Februari 2017

Pesan BNN ke Pengusaha dan Pengguna Vape soal Narkoba Blue Safir

Jakarta - BNN menemukan narkotika jenis baru yaitu 4-Chloromethcathinone atau yang dikenal dengan 4-CMC. Namun, khusus di Indonesia, 4-CMC beredar dalam bentuk cair berwarna biru dengan kemasan jual bernama Blue Safir atau Snow White, yang bisa diubah dalam bentuk serbuk, dicampur minuman dan liquid rokok elektrik atau vape.

BNN pun berpesan agar pengusaha dan pengguna vape tidak perlu khawatir selama yang dilakukannya masih legal. Namun, BNN juga berharap mereka proaktif dalam pemberantasan narkotika.

"Pengusaha vape yang selama ini bisnisnya legal, yang benar, segera melakukan antisipasi jangan sampai terkena permainan sindikat narkotika," Kepala Humas BNN Slamet Pribadi ketika dihubungi detikcom, Minggu Pesan serupa juga disampaikan Slamet kepada pengguna vape. BNN berharap pengguna juga proaktif apabila ada yang menyalahgunakan vape dengan dicampur narkotika.

"Para pengguna vape, yang melakukan kegiatan, kan kegiatan benar itu, juga sama-sama melakukan antisipasi, bahwa dirinya anti drugs, lakukan sosialisasi kalau ada teman yang menyalahgunakan vape agar lapor ke polisi, menggunakan vape dicampur narkotika, kan agar tidak resah," ujarnya.

Sebelumnya Kepala BNN Komjen Budi Waseso menegaskan pihaknya akan melakukan upaya pengawasan lebih ketat terhadap toko penjual cairan rokok elektrik. Hal itu dilakukan setelah ditemukan narkoba cair jenis baru yang bernama Blue Safir.

"Pengawasannya kita bekerja sama dengan BPOM, termasuk Kementerian Perindustrian, Kemenkes, dan Bea-Cukai juga. Ya kita lakukan pantau, kita awasi terlebih dahulu. Tapi, kalau sudah ada informasi di toko itu (toko vape), pasti kita tindak, kita razia," ujar Buwas di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (3/2).

Buwas mengatakan cairan yang berbahan dasar dari zat kimia 4-CMC itu tak jauh berbeda dengan narkotika jenis sabu dan sangat berbahaya bagi para penggunanya. Efeknya pun sama seperti sabu.

"Iya sama seperti sabu saja, ada yang merasa euforia, merasa senang, percaya diri, semangat, bahkan sampai koma juga bisa. Pokoknya macam-macam," imbuhnya. 

Sedangkan, Menkes Nila F Moeloek meminta publik untuk berhati-hati. Terkait narkotika baru itu, menurut Nila, telah masuk pula dalam Peraturan Menkes (Permenkes) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotik. Lantaran jelas-jelas tercantum aturannya, tugas aparat penegak hukum untuk menindak tegas pengedar dan bergerak mencegah peredaran narkotik jenis tersebut di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar