Kamis, 09 Februari 2017

Polisi: Akan Ada Tersangka Baru Kasus Diksar Mapala UII

Karanganyar - Polres Karanganyar terus mendalami kasus Diksar Mapala UII yang menewaskan tiga pesertanya. Setelah menetapkan dua tersangka, polisi mengindikasikan akan segera menetapkan tersangka baru terkait kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa tersebut.

"Kami sudah memiliki calon tersangka baru. Jumlahnya bisa lebih dari dua orang. Dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, Kamis (9/2/2017).

Penyidik, kata Ade, saat ini berupaya melengkapi bukti-bukti permulaan yang cukup untuk bisa segera menetapkan tersangka baru tersebut. Untuk menetapkan tersangka setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang bida dijadikan dasar oleh polisi untuk menilai peran dan keterlibatan calon tersangka dalam aksi kekerasan.

"Salah satu alat bukti adalah hasil visum terhadap 14 peserta Diksar yang dilakukan oleh Jogja International Hospital (JIH). Visum itu sangat penting dalam gelar perkara. Pasal yang dilanggar bisa berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, nanti dikaji dari akibat yang ditimbulkan dari aksi kekerasan yang dilakukan, serta apakah korbannya meninggal atau tidak," lanjutnya.

Sedangkan mengenai dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Wahyudi dan Angga, Ade menegaskan bahwa dalam waktu dekat berkas kedua tersangka itu akan diserahkan ke kejaksaan. Dua tersangka itu dijerat dengan pelanggaran Pasal 170 ayat 3 KUHP. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar