Jakarta - Ustaz Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada Rabu (8/2) kemarin. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus akan memanggil ulang ketua GNPF-MUI tersebut.
"Dalam waktu dekat akan dipanggil, diduga dalam penyalahgunaan dana yayasan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).
Sebelumnya, pengacara Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera mendatangi kantor Bareskrim untuk mengonfirmasi masalah apa yang sebenarnya menyeret Bachtiar Nasir.
Kedatangan Kapitra juga untuk melengkapi dokumen apa yang harus dibawa dan untuk mengonfirmasi kapan Bachtiar bisa hadir menemui penyidik.
"Kemarin itu masih konfirmasi dari pengacaranya kapan (Bachtiar) bisa hadir, dan masalah yang dipermasalahkan apa," imbuh Rikwanto.
Namun, Rikwanto belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan berikutnya. Keterangan Bachtiar Nasir diperlukan untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang yang ditampung oleh Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Diduga penyalahgunaan pengumpulan dana dikaitkan dengan rekening yayasan," kata dia.
Selain Bachtiar, dua orang lainnya juga akan dipanggil oleh penyidik terkait dana Yayasan Keadilan untuk Semua ini. Ada posting-an di media sosial yang meminta agar masyarakat mengirimkan uang untuk 'Aksi Bela Islam III' ke rekening khusus GNPF MUI atas nama Keadilan untuk Semua.
Dari posting-an itu ada tiga nama yang menjadi penanggung jawab, yaitu Ustaz Bachtiar Nasir, Ustaz Zaitun Rasmin, dan M Luthfie Hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar