Jumat, 10 Februari 2017

Rizieq Tolak Panggilan, Polda Jabar akan Perintahkan Penjemputan

Bandung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera menerbitkan surat perintah penjemputan terhadap imam besar FPI Habib Rizieq Syihab. Pasalnya, Rizieq tak memenuhi jadwal pemeriksaan kedua hari ini.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menjelaskan surat perintah penjemputan sekaligus sebagai bentuk pemanggilan ketiga Rizieq sejak menyandang status tersangka penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno.

"Kami akan menunggu dahulu sampai habis hari ini. Kalau memang tidak juga hadir, kami keluarkan sprint (surat perintah) membawa," kata Yusri di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/1/2017). 

Yusri mengatakan alasan Rizieq mangkir untuk menjaga kondusivitas Pilgub DKI Jakarta tidak ada hubungannya dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jabar. Seharusnya, Rizieq bisa kooperatif dan datang mengikuti pemeriksaan.

"(Pilkada DKI Jakarta) nggak ada hubungannya dengan proses hukum di Polda Jabar. Harusnya tidak menjadi alasan. Panwaslu bukan, dia mau bikin kacau?" tegas Yusri.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, mengatakan kliennya tidak hadir pada pemeriksaan kedua ini di Mapolda Jabar. Alasannya, Rizieq ingin menjaga situasi aman menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Rizieq meminta Polda Jabar menunda pemeriksaan hingga Pilkada DKI Jakarta berakhir. "Dalam hal ini, kami meminta Polda Jabar menunda pemeriksaan hingga Pilkada DKI beres," ungkap Kapitra.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar