Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, pengungkapan pabrik tembakau gorilla ini berawal dari tertangkapnya 3 orang pengedar di Tangerang Selatan, Pondok Labu, dan Depok pada 25 Januari 2017 lalu.
"Dari pelaku pertama kita tangkap 3 linting atau kemasan, 10 Kg dan naik hingga ke pabriknya di Surabaya. Pertama kita tangkap di Tangsel, kemudian ke pabriknya di Pakis Haji, Surabaya," ujar Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2017)."Pelaku sarjana kimia, karena itu dia mengerti sekali. Setelah keluar Permenkes dia tahu, tapi tetap jualan tembakau gorilla," tambahnya.
Di pabrik WT tersebut, polisi menyita 450 Kg bahan tembakau, 8 jeriken cairan alkohol dan 5 jeriken cairan gliserol. "Ini sudah cukup terkenal di kalangan masyarakat. Sebungkus atau sekitar 5 gram itu harganya Rp 400 ribuan," imbuhnya.
Lebih lanjut Iriawan mengungkap, tersangka membeli cairan bahan kimia tersebut dari toko kimia. Kemudian tersangka meracik sendiri di rumah tersebut yang merupakan rumah neneknya. "Ini kan lebih booming dari ganja, makanya banyak yang pesan," cetusnya.
Untuk mencegah peredaran tembakau gorilla ini terulang, pihak kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait. "Ini kan memang ada yang dijual bebas, ada yang tidak. Tapi yang hebat ini kan bagaimana bandar mencampur bahan kimia ini dan berdampak pada orang berhalusinasi dan sebagainya," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menjelaskan, pabrik ini terungkap setelah polisi menangkap 3 pengedar tembakau gorilla sebelumnya pada 21 Januari 2017. Dari situ, polisi menangkap pengedar lainnya berinisial FR di Pedurenan, Karang Tengah, Tangerang Selatan.
"Dari tersangka FR ini kita sita 517 bungkus atau seberat 2 Kg tembakau gorilla siap edar dan lanjut mengembang ke tersangka RF yang ditangkap di Jl H Muhajir, Pondok Labu, Depok, tanggal 28 Januari," ungkap Nico.
Tersangka dihadirkan dalam jumpa pers Foto: Mei Amelia/detikcom
|
Dari FR, polisi menyita 1 Kg tembakau gorilla. Menurut pengakuan mereka, tembakau gorilla tersebut dibeli via online dari tersangka MY. "Kemudian dilakukan pengembangan dari mana tersangka MY ini memperoleh tembakau gorilla tersebut dan dari hasil tracking, asal barang berasal dari tersangka WT di rumahnya di Surabaya," terang Nico.
WT mengaku sudah memproduksi tembakau gorilla tersebut sejak satu tahun terakhir ini. Terakhir, tersangka memproduksi pada akhir Desember 2017. "Kemudian awal Januari dia pergi jalan-jalan ke Jepang dan Amerika, karena orangtuanya di Jepang," sambungnya.
WT mengaku memproduksi tembakau gorilla tersebut atas perintah AS (DPO). Sementara AS memasarkan tembakau gorilla tersebut melalui Instagram @tembakoganesha dan @hmgadjah.
"WT ini menjual per 20 Kg dengan harga Rp 60 juta," tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2017 tentang Narkotika dan atau Permenkes RI No 2 Tahun 2017 dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar