Jakarta - Polisi mengaku sudah mengadakan koordinasi dengan sejumlah lembaga penyelenggara pemilu. Dari koordinasi itu dihasilkan beberapa keputusan di antaranya melarang massa turun ke jalan pada 11 Februari mendatang.
"Saya tegaskan lagi, dari Polda Metro Jaya untuk giat tanggal 11 Februari, berpotensi untuk melanggar UU Pilkada kemudian penyampaian pendapat di muka umum. Yang kalau itu dilaksanakan, kemudian (massa) turun ke jalan, kita akan laksanakan pembubaran. Polri akan menegakkan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (7/2/2017) malam.
Argo mengatakan sejauh ini koordinasi sudah dijalin antara kepolisian, Bawaslu, KPUD hingga TNI. Dia mengatakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum jelang masa tenang itu berpotensi mengganggu ketertiban.
"Polri akan menegakkan hukum dan telah berkoordinasi dengan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu), KPUD, dan dengan TNI," tutur Argo.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang massa untuk turun ke jalan berunjuk rasa tanggal 11 Februari nanti. Salah satu alasannya karena sudah berdekatan dengan hari pencoblosan Pilkada DKI.
"Tanggal 11 Februari itu tidak boleh turun ke jalan, dilarang melakukan aksi," tegas Argo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar