Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ustaz Bachtiar Nasir dipanggil Bareskrim Polri. Pemanggilan itu terkait tindak pidana pencucian uang.
"Iya, untuk pemeriksaan hari ini," ucap Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol Agung Setya ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (8/2/2017).
Namun Agung tidak menjelaskan detail tentang kasus itu. Sebelumnya, salah satu tim pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, juga membenarkan tentang pemeriksaan hari ini.
"Diperiksa soal money laundering. Insya Allah datang dengan saya. Ada 20 orang pengacara dampingi Ustaz Bachtiar Nasir," kata Kapitra, Selasa (7/2/2017) malam.
"Ya kita kan hadiri pemanggilan ini meski pun kita belum begitu mengetahui substansi dari laporan ini," lanjutnya.
Dalam surat panggilan nomor S.Pgl/368/II/2017/Dit.Tipideksus tertulis nama Bachtiar Nasir akan dipanggil sebagai saksi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bachtiar Nasir dipanggil pada Rabu (8/2), pukul 10.00 WIB untuk menemui penyidik Dirtipideksus di kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar