Jakarta - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari Indonesia yang masuk ke Malaysia dengan cara ilegal menderita sakit TBC. Dia akhirnya meninggal di Rumah Sakit dan meninggalkan tunggakan biaya pengobatan sebesar 17 ribu Ringgit atau sekitar Rp 50 juta.
Pemerintah Indonesia harus menebus biaya pengobatan agar jenazah TKW itu tak ditahan pihak Rumah Sakit. TKW itu bernama Siti Maryam (23), asal Brebes, Jawa Tengah, meninggal pukul 01.00 waktu Malaysia.
Informasi ini diperoleh detikcom dari keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Minggu (5/2/2017). Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker, Soes Hindharno, mengungkapkan Jenazah Siti dikebumikan di Malaysia pada Sabtu (4/2) kemarin setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga di Indonesia.
"Tanggungan biaya rumah sakit almarhumah sudah dilunasi oleh negara melalui dana APBN Atase Ketenagakerjaan dan KBRI Kuala Lumpur," jelas Soes.
Persoalan tenaga kerja ilegal memang perlu diatasi. Soalnya, jumlah mereka di Malaysia jauh lebih besar dibanding tenaga kerja Indonesia yang legal.
"Di Malaysia ada sekitar 1,3 juta TKI yang bekerja secara legal, sedangkan yang ilegal mungkin bisa mencapai tiga kali lipatnya," ungkap Soes.
Padahal, TKI nonprosedural itu tak punya jaminan penempatan dan perlindungan. Seperti kasus Siti, biaya pengobatannya juga tidak ditanggung oleh pihak asuransi.
Biasanya TKI ilegal ini masuk ke Malaysia lewat calo. Kini ada Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) di 120 Desa kantong TKI yang tersebar di 50 Kabupaten, supaya masyarakat tak lagi menjadi TKI ilegal.
"Kita tidak bisa halangi warga desa yang ingin bekerja di luar negeri, tapi kita akan dorong terus agar (bekerja) ke luar negerinya lewat jalur yang legal," tutup Soes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar