Sabtu, 04 Februari 2017

Usai Putusan Hakim di Seattle, AS Tunda Kebijakan Imigrasi Trump

ashington - Menyusul keputusan hakim distrik Seattle Washington, James Robart, Amerika Serikat (AS) kini benar-benar menunda secara nasional pemberlakuan kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump. 

Dilansir AFP, Minggu (5/2/2017), kebijakan yang ditunda itu adalah pelarangan tujuh negara berpenduduk Muslim untuk masuk ke AS, juga pencabutan 60 ribu visa perjalanan. 

(Baca juga: Hakim Federal AS Setop Sementara Kebijakan Trump Secara Nasional)

"Kami telah membalikkan kebijakan pencabutan sementara visa-visa," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS kepada AFP. 60 Ribu visa perjalanan sebelumnya telah dicabut.

"Mereka yang punya visa-visa itu yang secara fisik tidak dibatalkan kini diperbolehkan bepergian bila visa itu valid," imbuhnya.

(Baca juga: Dampak Kebijakan Imigrasi Trump, AS Cabut 60 Ribu Visa)

Pemerintahan Trump kini bekerja dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri dan tim hukum untuk menunda semua pengajuan komplain dari kejaksaan agung Washington. Dihubungi terpisah, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyatakan menunda semua langkah penerapan terkait kebijakan imigrasi itu.

"Personel Departemen Keamanan Dalam Negeri akan merangkum inspeksi para pendatang dalam kaitannya dengan kebijakan dan prosedur standar," kata salah seorang pejabat.

Namun mereka menambahkan keterangan bakal mengajukan banding sesegera mungkin. Banding itu untuk mengembalikan lagi kebijakan imigrasi Trump yang melarang tujuh negara Muslim ke AS.

"Perintah itu ditujukan untuk melindungi tanah air dan penduduk Amerika, dan Presiden tak punya amanat dan tanggung jawab yang lebih tinggi melebihi itu," demikian pernyataan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar