Sukabumi - Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat terancam dipadamkan PLN Area Sukabumi, Jawa Barat karena menunggak pembayaran yang mencapai angka Rp 1 miliar.
"Pengelolaan PJU ada di bawah Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, catatan kami yang belum dibayar itu mencapai Rp 1 Miliar untuk bulan tagihan Desember 2016 hingga Februari 2017," ujar Bagian Humas PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Kota Sukabumi Wiwin Darwati kepada detikcom, Selasa (7/2/2017).
Menurut Wiwin, pihaknya terpaksa akan mengambil langkah tegas bila sampai bulan berikutnya masih terjadi tunggakan. "Kita perlakukan sama sebagaimana pelanggan lainnya, kita putuskan aliran sampai tunggakan dilunasi," lanjut Wiwin.
PLN sendiri sudah memberikan surat tagihan berikut teguran terkait tunggakan itu. "Surat teguran untuk melunasi tagihan sudah kita berikan ke Dinas Perhubungan dan ditembuskan ke Walikota Sukabumi," tegas dia.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman menyesalkan pihak PLN yang tidak bisa memberikan kelonggaran. Abdul menyebut ada persoalan tekhnis yang terjadi hingga membuat pembayaran PLN menunggak.
"Sebelumnya kan kebijakan pembayaran itu ada di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KD), kebijakan kemudian diubah mulai tahun ini pembayaran dilakukan oleh pihak kami, persoalan klasik sebetulnya kalau anggaran di awal tahun ada kendala di administartif," jelas Abdul.
Meski begitu Abdul memaklumi jika PLN bersikukuh untuk pelunasan karena perusahaan tersebut mencari profit. "Meski sama-sama plat merah, mereka wajar saja begitu karena mencari profit," imbuh dia.
Abdul juga menjelaskan jika saat ininada 4000 titik PJU yang tersebar di Kota Sukabumi, tak hanya PJU tapi juga lampu pengatur lalu lintas dan PJU Estetika. "Kalau memang mau tegas, warga juga yang akan dirugikan nantinya. Karena bicara PJU itu bicara kepentingan publik, kita nanti akan coba berkoordinasi dengan PLN," tandas Abdul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar