Kamis, 09 Februari 2017

Dinamika Pilgub DKI Bila Nama Tak Ada di DPT, Begini Cara Agar Tetap Bisa Nyoblos

Jakarta - KPU DKI membagi pemilih di Jakarta menjadi 3 kategori, salah satunya adalah mereka yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih harus membawa e-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dukcapil.

"Nanti di TPS itu ada 3 kategori pemilih, pertama pemilih yang terdaftar di dalam DPT, DPT akan diumumkan di depan ditempel di TPS, itu adalah warga DKI yang sudah terdaftar yang berhak menggunakan hak pilihnya kemudian warga tersebut juga akan mendapatkan surat pemberitahuan pemilih C6," ujar Komisioner KPUD DKI Jakarta, M Sidiq Sabri, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Salemba Raya Nomor 15, RT 01/03, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).

Sedangkan kategori kedua, adalah kategori Daftar Pemilih Pindahan (DPPH). Kategori ini adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT tapi akan menggunakan hak pilihnya ditempat lain.

"Sudah terdaftar di DPT tapi menggunakan hak pilihnya di tempat lain dengan menggunakan form A5, bisa diurus H-3 sebelum hari H," tambah Sidiq.

Menurut Sidiq, pemilih yang termasuk dalam kategori pertama dan kedua dapat menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Sedangkan pemilih ketiga adalah Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB)

Sidiq menuturkan kategori ketiga ini adalah pemilih yang namanya tidak terdaftar di DPT, namun berstatus sebagai warga DKI Jakarta. Kategori ini dapat melakukan hak pilihnya sebelum satu jam TPS ditutup.

"Kita klarifikasi misal dia harus menunjukkan e-KTP asli, bukan palsu, dia sudah lakukan rekaman tapi belum mendapat e-KTP dia harus menunjukkan surat keterangan dari Dukcapil, kami sudah mendapatkan suket sementara per 29 Januari," tambahnya.

Jenis surat keterangan yang sudah di terima KPUD ada dua jenis, pertama terdapat foto dan kode barcode, dan yang kedua tidak. Jumlah surat keterangan yang sudah diterima KPUD per tanggal 29 Januari 2017 terdapat sebanyak 23.258 yang ada kode barcodenya, sedangkan yang tidak ada foto dan video barcode jumlahnya 34.505, jadi total surat keterangan berjumlah 57.763.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar