Jakarta - Saat ini diketahui banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus penduduk di negara lain. Hal ini lantaran mereka selama ini bekerja dan menetap lama di negara-negara tetangga, seperti Singapura, Hong Kong, Malaysia, atau Australia.
Jika para WNI ini mendapatkan pendapatan dari aktivitasnya di luar negeri, bagaimana pembayaran pajaknya?
Kepala Seksi Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak, Ahmad Sadiq, menjelaskan selama ini banyak seklai WNI yang berstatus penduduk (resident) negara lain dan menjadi wajib pajak di sana. Kekhawatiran muncul jika kemudian mereka juga harus wajib membayar pajak berganda di Indonesia.
"Banyak orang Indonesia yang sudah jadi penduduk di luar negeri, tapi masih mempertahankan status kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan tak bisa ganda, tapi kalau resident bisa ganda. Dia harus bayar pajak kemana? Karena di sana dia juga jadi wajib pajak, punya NPWP Singapura misalnya, di Indonesia dia juga punya NPWP," kata Sadiq di Kantor Pajak Pratama Pologadung, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
"Untuk negara seperti Indonesia, dimanapun pendapatan wajib pajak bersumber, di dalam negeri atau di luar negeri, semua harus dipajaki di Indonesia. Misal pendapatan dari Hong Kong, ya tetap dipajaki selama dia masuk sebagai SPDN (Sumber Pajak Dalam Negeri)," tambahnya.
Namun demikian, negara juga tak bisa semena-mena dalam menarik pajak dari WNI berstatus penduduk negara lain tersebut, agar tak terjadi pajak berganda, WNI pemilik status kependudukan ganda harus memilih dimana dia harus membayar, namun dengan tahapan yang disebut tie breaker rule atau penetapan status penduduk untuk pilihan pembayaran pajaknya.
Selain itu, WNI yang menjadi penduduk tetap juga tak bisa dikenakan tarif pajak dalam treaty tax atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Menurutnya, antara DJP dengan otoritas pajak negara lain biasanya disepakati 3 syarat untuk kewajiban pajak pemilik status penduduk ganda.
Dia mencontohkan seorang WNI yang bekerja atau berbisnis kemudian menetap lama, dan ditetapkan sebagai penduduk tetap di Singapura. Seorang WNI bisa dibebaskan dari pajak di Indonesia, jika setidaknya memenuhi 2 dari 3 syarat yang ditetapkan.
"Pertama dia tak tergolong sebagai SPDN, kalau dia bertempat tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari, dan punya niat bertempat tinggal disana, dia bisa memilih sebagai SPLN (Sumber Pajak Luar Negeri) di Singapura" jelas Sadiq.
"Kedua, lebih banyak mana center vital interest, di Indonesia atau negara lain. Artinya misalnya begini, keluarga saya dan bisnis saya, dalam kata lain pusat kepentingan saya, lebih banyak berada di Singapura," katanya lagi.
Sementara untuk penentuan terakhir untuk penentuan status penduduk tempat membayar pajak, bisa ditentukan dari negara yang paling lama WNI tinggali.
"Kalau dari dua kriteria sebelumnya belum memenuhi, maka ketiga dihitung jumlah hari paling banyak mana dia di Indonesia atau Singapura. Kalau tiga-tiganya masih belum bisa juga, maka dipakai adalah status kewarganegaraannya," terang Sadiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar