Kamis, 09 Februari 2017

Langgar Aturan Imigrasi Malaysia, Ratusan WNI Dideportasi

Jakarta - Ratusan warga negara Indonesia dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan setelah menjalani hukuman penjara akibat melanggar aturan imigrasi Malaysia

"Sebanyak 254 WNI telah dideportasi dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menuju Tanjungpinang pada 7 Februari 2017," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (9/2/2017).

Sampurno memerinci, para WNI yang telah dipulangkan dari penjara KLIA Selangor itu terdiri atas 92 orang lelaki dan 43 orang perempuan. "Sedangkan dari 119 orang lainnya, yang terdiri atas 69 orang laki-laki, 49 perempuan, dan 1 anak berasal dari Penjara Manchap Umboo, Melaka," kata Sampurno.

Dilansir dari website Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (9/2), para WNI itu dipulangkan dari Malaysia setelah menjalani masa tahanan di penjara karena terbukti melakukan pelanggaran imigrasi dan tindak pidana lainnya.

Petugas KJRI Johor Bahru secara bertahap akan memulangkan mereka dengan menggunakan feri. Selanjutnya oleh Dinas Sosial Tanjungpinang, mereka akan diproses untuk dipulangkan ke daerah masing-masing. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar