Denpasar - Sekretaris Utama Front Pembela Islam (FPI) Munarman, melalui kuasa hukumnya, berencana mengajukan praperadilan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Polda Bali mempersilakan Munarman untuk mendapatkan haknya itu.
"Masalah praperadilan itu sebagai kontrol masyarakat, dan silakan. Itu hak warga negara dan di situ diputuskan apakah alasannya bisa diterima atau tidak. Silakan, itu hak," kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, kepada detikcom, Rabu (8/2/2017).
Soal pernyataan pengacara Munarman yang menyebut kliennya mengucapkan pernyataan kontroversial didasari artikel berita, Hengky menyebut pembuktian berada di pengadilan.
"Bukti yang dibawa Munarman hasil pemeriksaannya tidak bisa diungkap sekarang. Nanti pada persidangan untuk praperadilan," ujar Hengky.
Kuasa hukum Munarman berencana mendaftarkan praperadilan di PN Denpasar pada 10 Februari 2017. Pendaftaran praperadilan dilakukan pada hari di mana Munarman dipanggil sebagai tersangka untuk diperiksa di Mapolda Bali.
"Itu hak setiap orang untuk mencari keadilan, dan pengadilan nanti yang memutuskan," ujar Hengky.
Munarman diduga melanggar Pasal 28 UU ITE tentang fitnah. Hal ini didasari laporan warga Bali, Zet Hasan, yang menilai pernyataan Munarman terkait dengan pecalang melarang warga salat Jumat tidaklah benar.
Pernyataan itu muncul dalam rekaman video di YouTube yang diunggah oleh akun Markaz Syariah pada 17 Juni 2016. Judul video itu ialah 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat.
Pengacara Munarman, Kapitra Ampera menyebut kliennya merasa ditarget. Pihaknya akan mengoreksi persepsi penyidik Polda Bali dalam penetapan tersangka tersebut.
"Dia (Munarman) bukan merasa dikriminalisasi, dia merasa ditarget," kata Kapitra di Bareskrim, kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar