Kedua tersangka berinisial YL (33) dan istrinya SD (28) dtangkap di rumahnya di Desa Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Saat tim Resnarkoba tiba di lokasi, YL, SD dan tiga orang lainnya tengah mengisap sabu-sabu. Saat dibekuk, tiga orang lainnya berhasil melarikan diri.
Wakapolresta Banda Aceh AKBP Sugeng Hadi Sutrisno, mengatakan, penangkapan pasutri ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi jika rumah yang ditempati keduanya kerap dijadikan untuk pesta sabu.
"Sampai di lokasi, petugas langsung masuk kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,88 gram," kata Sugeng dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (9/2/2017).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar