"Pelaku menyewa mobil setelah menyerahkan uang untuk sewa beberapa hari. Setelah mendapatkan mobil, pelaku akan mencari orang yang mambeli mobil tersebut atau menerima untuk digadaikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak di Mapolres Metro Tangerang, Jl Daan Mogot, Tangerang, Kamis (9/2/2017).
Arlon menambahkan, saat mobil sewaan itu ditagih pemiliknya, pelaku beralasan memperpanjang masa sewa. Selain itu, Pelaku juga mengaku mobil tersebut dibawa kabur orang tak dikenal.
Hasilnya, pelaku berhasil menipu dua orang pemilik rental mobil. Pelaku menggelapkan 4 unit mobil dari kedua korbannya. Keempat mobil itu kini disita polisi sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, pelaku sudah menjalankan aksi mereka dalam dua tahun terakhir. Mobil sewaan itu dijual pelaku dengan harga Rp 25 sampai 40 juta.
4 unit mobil disita polisi dari tersangka sebagai barang bukti Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
|
Pelaku akhirnya menjebak pelaku dengan berpura-pura membeli mobil. Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (1/2) parkiran Hotel FM3, Jl MH Thamrin, Tangerang.
Pelaku kini dijerat pasal 372 KUHP Sub 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka ditahan di tahanan Unit 4 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pelaku ditahan di sana karena beberapa laporan ada di Polda. Penyidik yakin mereka merupakan sindikat. Mereka pernah menggadi mobil di Bogor, Sukabumi, ya Jabodetabek lah," imbuh Dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar