Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Krisno Halomoan Siregar mengatakan penangkapan dilakukan pada 4 Februari 2017 di sebuah cafe di Kota Semarang. Penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
"Tindak lanjut laporan masyarakat ada penyalahgunaan narkotika jenis baru, tembakau gorilla," kata Krisno saat jumpa pers di Hotel Grasia Semarang, Rabu (8/2/2017).
Petugas awalnya menangkap tersangka Dimas Tri Wibisono (20) warga Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak di cafe di Jalan Kartini Semarang. Dari tangan Dimas diamankan 18 linting narkotika jenis tembakau gorilla dan uang tunai Rp 560.000.
"Dia jual Rp 50 ribu per batang. Kami kembangkan kemudian ditangkap kembali tersangka lain sore harinya," ujar Krisno.
Peredaran narkotika jenis tembakau sintentis atau tembakau gorilla berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Foto: Angling Adhitya Purbaya-detikcom
|
Tersangka kedua yang ditangkap yaitu Zaenudin alias Ateng (25) warga Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Dia ditangkap di hari yang sama di Jalan Dewi Sartika beserta barang bukti sisa lintingan tembakau yang sudah dibakar dan sisa tembakau di kaleng bungkus rokok.
"Dari pemeriksaan, rupanya dia mendapatkan barang dari memesan di media sosial," terang Krisno.
Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli dengan harga Rp 350 ribu per paket lewat media sosial dari seseorang yang masih diburu. Kemudian barang tersebut dipecah-pecah dibentuk dalam wujud lintingan.
"Dibeli dalam bentuk paper lalu dia pecah-pecah dalam bentuk lintingan," ujarnya.
Krisno menambahkan pihaknya terus mengembangkan kasus narkoba jenis baru itu. Menurutnya penindakan baru bisa dilakukan berkat Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika.
"Dengan Permenkes memasukan ini sebagai jenis narkotika, jadi tidak ada keraguan lagi bagi kami," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes nomor 2 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar