Jumat, 03 Februari 2017

Polisi Tangkap Residivis yang Curi Cabai Magelang

Magelang - Polisi menangkap Irfan M. Hisam (26) seorang residivis yang mencuri cabai di Pasar Sayur Pandan Sari, Pucungrejo, Muntilan, Magelang. Irfan merupakan seorang residivis yang baru keluar beberapa bulan lalu dari penjara.

Pelaku tertangkap basah saat mengangkut tiga kantong plastik cabai berisi sekitar 16 kilogram milik Dwi Suhardi warga Selo, Boyolali. 

Saat itu korban bersama istrinya Sutarni tengah berbelanja sayuran yang akan dijual kembali. Namun saat ditinggal belanja, tiga karung plastik isi cabai yang berada di mobil pikap tersebut langsung disikat Irfan."Pelaku tertangkap warga pada hari Kamis, (2/2) pukul 17.00 WIB saat membawa lombok dengan sepeda motor. Namun diketahui warga dan langsung ditangkap," kata Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto ketika dihubungi detikcom, Jumat (3/2/2017).

Saat Irfan ketahuan mencuri, warga di sekitar langsung meneriakinya 'maling'. Pelaku berupaya melarikan diri namun tetap dikejar warga hingga sepeda motornya terjatuh.

"Barang bukti lombok (cabai) dan sepeda motor matic warna putih nopol AB 6227 FH, kami amankan. Dari pelacakan sepeda motor tersebut juga bukan milik pelaku. Semua masih diselidiki," katanya.

Selain kasus tersebut dalam catatan detikcom di wilayah Magelang telah terjadi dua kali pencurian cabai. Satu lagi terjadi di Dusun Pakisan, Desa Giriwetan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang pada tanggala 10 Januari 2017 lalu.

Pelaku berinisial MH (17) warga Desa Pirikan, Kecamatan Secang, Magelang juga tertangkap basah saat mencuri 5 kilogram lombok di kebun milik Muhadi.

Syukur warga setempat melihat ada seseoorang yang tidak dikenal memetik cabai di kebun Muhadi. Warga langsung melakukan penangkapan dan pelaku sudah berhasil memetik cabai lebih kurang 5 kg. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar