Kamis, 09 Februari 2017

Polres Jaksel Tangkap 3 Pengedar Tembakau Gorilla

Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tiga pengedar narkotika jenis baru, yakni tembakau Gorilla. Para pelaku yang berinisial DN, MR, dan FDL itu ditangkap di hunian kos.

"Mereka mengaku mendapatkan barang ini lewat online. Mereka menjual kepada mahasiswa di kampus wilayah Jakarta dengan harga Rp 100 ribu per gram," ucap Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Polres Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).

Ada 119 saset yang diamankan dari tiga pelaku. Dari jumlah itu, 55 bungkus plastik klip silver berisi tembakau Gorilla beraroma pisang dengan berat bruto 145 gram dan 64 bungkus klip cokelat seberat 324 gram.

Polres Jaksel Tangkap 3 Pengedar Tembakau GorillaFoto: Lukita/detikcom


Vivick menyebut tembakau Gorilla merupakan narkoba jenis baru. Efeknya lebih hebat daripada ganja.

"Lebih parah dari ganja, tingkat halusinasi tinggi, senang yang over (berlebihan), dan mengandung cannabinoid yang disebut AB-Chminaca," ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar