Rabu, 01 Februari 2017

SBY: Penyadapan Mirip Skandal Watergate yang Jatuhkan Presiden Nixon

Jakarta - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono langsung angkat bicara terkait pengakuan adanya rekaman atau transkrip bukti pembicaraan telepon dia dengan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin. Dia menganggap bahwa pengakuan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukumnya itu adalah hal yang serius sehingga harus segera direspons. 

"Saya mengikuti kemarin dalam persidangan dikatakan ada rekaman atau transkrip atau bukti percakapan saya dengan KH Ma'ruf Amin begitu bunyinya. Spekulasinya langsung macam-macam," begitu kata SBY mengawali konferensi persnya di Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017). 

Menurut SBY bila traksrip rekaman itu benar ada, berarti memang ada penyadapan. Jika hal itu dilakukan tanpa perintah pengadilan dan dengan tujuan tak jelas, maka penyadapan itu ilegal. Apabila penyadapan dilakukan dengan motif politik, maka itu adalah political spying. 

"Kalau penyadapan itu punya motif politik maka istilahnya jadi political spying. dari aspek hukum masuk dari aspek politik juga masuk," kata SBY. 

Ketua Umum Partai Demokrat itu kemudian menyebut soal skandal watergate yang terjadi di Amerika Serikat di kurun waktu 1972-1974. Skandal terbesar yang pernah terjadi di Amerika Serikat ini dimulai dengan penangkapan lima laki-laki yang berusaha membobol masuk ke kompleks perkantoran Komite Nasional Demokrat untuk memasang alat penyadap. 

Penyadapan dilakukan oleh Richard Nixon untuk menyadap lawan politiknya di Pilpres Amerika Serikat. Memang akhirnya Nixon terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat. Namun skandal penyadapan itu membuat dia harus mengundurkan diri sebelum diimpeach. 

"Teman-teman masih ingat skandal watergate, dulu kubu Presiden Nixon menyadap kubu lawan politik yang juga sedang dalam kampanye pemilihan presiden, memang presiden Nixon terpilih jadi presiden tapi skandal itu terbongkar ada penyadapan. Itulah yang menyebabkan presiden Nixen harus mundur resign kalau tidak beliau akan diimpeach," kata SBY. 

Belajar dari kasus itu, SBY mengingatkan bahwa political spying, illegal acting itu kejahatan yang serius di negara mana pun juga. Ketika seorang tokoh politik disadap maka segala kegiatan, rencana bahkan strateginya akan diketahui lawan. 

Di dalam Pilpres maupun Pilkada, penyadapan ini bisa membuat seorang calon kalah. "Kalau disadap segala kegiatan mungkin rencana apapun akan diketahui oleh mereka yang tidak memiliki hak sama sekali dan kalau itu menganggap dirinya lawan politik seperti skandal watergate tadi mendapatkan informasi tentang seluk beluk pembicaraan termasuk rencana dan strategi lawan politik, dalam Pilpres maupun Pilkada penyadapanan seperti ini sangat bisa membuat calon kandidat kalah. Ini sangat serius," kata SBY. 

SBY menegaskan bahwa penyadapan telepon adalah masalah yang serius. Apalagi dia merasa tak punya salah. Bila penyadapan dilakukan tanpa putusan pengadilan dan alasan yang jelas, maka itu melanggar Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar