Kamis, 23 Februari 2017

Surat Usulan Hak Angket 'Ahok-Gate' Dibacakan di Paripurna DPR

Jakarta - Surat inisiatif soal usulan hak angket 'Ahok-Gate' sudah dibacakan di sidang paripurna DPR siang ini. Hak angket terhadap pemerintah terkait status Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak langsung dibahas kali ini.

Inisiatif tersebut dibacakan oleh pimpinan sidang paripurna Fadli Zon. Surat tersebut dibacakan sekaligus dengan surat-surat masuk lainnya.

"Surat dari pengusul hak angket anggota DPR RI tertanggal 13 Februari 2017 mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," ungkap Fadli.

Hal tersebut disampaikannya di Ruang Sidang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Hak angket diinisiasi oleh oleh 4 fraksi yakni Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN. 'Ahok-Gate' muncul karena pemerintah tidak menonaktifkan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI meski sudah menjadi terdakwa.

Pemerintah memiliki alasan mengapa tidak menonaktifkan Ahok. Hal tersebut lantaran ada dua dakwaan terhadap Ahok yang salah satunya tidak memuat ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Usulan hak angket ini ditolak oleh 6 fraksi partai-partai pendukung pemerintah minus PAN. Yakni PDIP, PKB, PPP, Golkar, NasDem, dan Hanura.

Selain surat inisiatif hak angket, Fadli juga membacakan surat-surat masuk dari presiden. Seperti Supres tentang RUU Pengesahan Persetujuan Batas ZEE. Lalu Supres soal nama-nama calon anggota Bawaslu dan KPU.

Di sidang paripurna juga dibacakan surat-surat dari mitra DPR lainnya. Termasuk dari Menteri Keuangan, Kepala BPK, dan DPD.

"Untuk surat-surat tersebut, sesuai dengan peraturan DPR RI no 1 tahun 2014 tentang tata tertib akan bahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Fadli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar