Kamis, 09 Februari 2017

Terima Keppres Pemberhentian Patrialis, MKMK Gelar Rapat Pleno

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara hakim konstitusi Patrialis Akbar. Adanya Keppres tersebut, Majelis Kehormatan MK dapat langsung bekerja untuk melakukan pemeriksaan etik mantan Menkum HAM itu. 

"MK telah menerima salinan Keppres Nomor 18/P/2017 tentang Pemberhentian Sementara Hakim Konstitusi Dr. Patrialis Akbar. Kini MKMK langsung selenggarakan rapat pleno tertutup pada malam ini," ujar Jubir MK, Fajar Laksono kepada detikcom, Kamis (9/2/2017).

Fajar menjelaskan dengan diterimanya Keppres tentang pemberhentian Patrialis Akbar dari Presiden. Majelis kehormatan MK langsung menggelar rapat tertutup.

"Rapat untuk menindaklanjuti terbitnya Keppres tersebut, sekaligus menyusun langkah pada tahap pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.

Fajar memastikan rapat yang digelar kali itu untuk membahas bukti-bukti terkumpu sebelumnya. Sejauh ini pihaknya belum akan melakukan pemeriksaan saksi terkait Patrialis.

"Kemungkinan memeriksa untuk saksi besok. Belum diputuskan (sanksi)," pungkasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar