Riyadh - Arab Saudi termasuk salah satu negara yang menerapkan hukuman mati terhadap pelanggar hukum. Sepanjang 2016, pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati 153 orang.
Dilansir dari AFP, Minggu (1/1/2017), jumlah tersebut berkurang dibanding tahun 2015 sebanyak 158 orang.
Arab Saudi sebagai negara kerajaan ultra-konservatif termasuk salah satu algojo paling produktif di dunia. Menurut kelompok hak asasi Amnesty Internasional, Arab Saudi berada di peringkat ketiga setelah Iran dan Pakistan dalam hal jumlah eksekusi.
Mereka yang melakukan pembunuhan, perdagangan narkoba, perampokan bersenjata, pemerkosaan, dan kemurtadan di Arab Saudi, semua dihukum mati jika terbukti bersalah.
Mayoritas kasus yang berujung hukuman mati di Arab Saudi adalah pembunuhan dan perdagangan narkoba. Meski begitu, justru pada Januari 2016 lalu sebanyak 47 orang dihukum mati karena diduga terlibat terorisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar