Rabu, 28 Desember 2016

Imigrasi Periksa 19 TKA China yang Diduga Langgar Izin Kerja di Bogor

Bogor - 19 Tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diamankan petugas Imigrasi di PT Hua Xing Industri, Jalan Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibawa ke kantor Imigrasi Kelas IIA Bogor untuk menjalani pemeriksaan. 19 TKA asal Tiongkok tersebut diamankan karena diduga melanggar izin tinggal. 

"10 orang tanpa dokumen, 9 orang punya dokumen tetapi punya Kitas (Kartu Ijin Tinggal Sementara) yang dikeluarkan dari Jakarta Barat. Seharusnya kan kalau kerjanya di Bogor, izinnya ke Bogor juga," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Bogor di kantor Imigrasi Bogor, Kamis (29/12/2016) dinihari.

19 TKA asal China itu diamankan dari satu lokasi. Rata-rata, para TKA tersebut sudah bekerja di perusahaan peleburan besi dan baja tersebut sejak setahun yang lalu. 

"Mereka tinggal di mess karyawan, ada mess di perusahaan itu," terangnya.

Imigrasi Periksa 19 TKA China yang Diduga Langgar Izin Kerja di BogorFoto: Farhan/detikcom


Belasan TKA tersebut dibawa tiba di Kantor Imigrasi Bogor sekitar pukul 00:30 WIB. Pihak Imigrasu masih akan memeriksa para TKA itu untuk didalami pelanggarannya.

"Untuk sanksinya nanti kita lihat pelanggarannya. Kalau jelas melanggar sanksinya hingga deportasi," imbuh Herman.

Para TKA asal China tersebut diamankan saat Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri melakukan sidak bersama petugas Kantor Imigrasi Bogor dan Bekasi di PT Hua Xing Industri, Rabu (28/12/2016) sore. Perusahaan peleburan besi yang berlokasi di Jalan Narogong, Cileungsi, Bogor ini, mempekerjakan sebanyak 40 TKA asal China. 

"Semuanya tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan itu berjumlah 40. Ada 20 orang yang sesuai Kitas dan tidak kita amankan," kata Herman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar