Palembang - Sepanjang tahun 2016, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengamankan 1.367 pucuk senjata rakitan baik laras panjang maupun pendek. Barang bukti tersebut akan segera dimusnahkan dengan cara dicincang.
Hal itu disampaikan oleh, Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto dalam jumpa, Jumat (30/12/2016) di Mapolda Sumsel, Palembang. Agung menjelaskan, senjata api rakitan berbagai jenis tersebut disita dari masyarakat atau pelaku kejahatan yang ada sejumlah kabupaten dan kota di Sumsel.
Agung menyebutkan, senjata yang langsung diamankan tim Polda Sumsel sebanyak 1.221. Itu terdiri dari 306 senjata api rakitan laras pendek dan 915 senjata api rakitan laras panjang. "Dari jumlah itu, ada 146 pucuk senjata dari pelaku kejahatan," papar Agung.
Agung membeberkan, senjata api rakitan tersebut paling banyak diamankan dari wilayah hukum Polres Muaraeni, sebanyak 640 pucuk.
Selanjutnya, sebanyak 219 dari wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Kemudian, dari Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur sebanyak 89.
"Dalam waktu dekat ini, senjata api rakitan yang diamankan dari berbagai wilayah Polres itu, akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong baja sehingga tidak disalahgunakan," kata Agung.
Dikatakan Agung, bagi para pemilik senjata api yang tak memiliki izin atau ilegal merupakan pelanggaran berat. Hal ini karena dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
"Senjata api secara ilegal kerap disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Bahkan bisa menghilangkan nyawa seseorang," ungkap Agung.
Agung meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk lebih proaktif dalam menangani permasalahan senjata api rakitan. Sehingga, tidak terjadi penyalahgunaan senjata api rakitan di masyarakat.
"Kita minta peran pemerintah daerah, di mana bisa memberikan atau menciptakan lapangan pekerjaan bagi para perajin senjata api rakitan untuk beralih profesi," tandasnya.
Dia juga mengimbau, bagi masyarakat yang kini masih memiliki atau menyimpan senjata api baik buatan pabrik maupun rakitan, diminta untuk segera menyerahkannya ke Polda Sumsel, Polres atau Polsek terdekat.
"Bagi masyarakat yang menyerahkan koleksi senjata api rakitan secara sukarela tidak akan diproses secara hukum, namun sebaliknya jika terjaring operasi penertiban senjata api akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar