Yogyakarta - Dwi Estiningsih kembali dilaporkan ke polisi terkait cuitan 'Pahlawan Kafir' di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menanggapi hal itu, Dwi menilai gugatan sebagai hal yang wajar.
"Saya kira ini wajar ya, karena kita masih dalam proses demokrasi. Dan ini menjadi pembelajaran bagi semua orang," kata Dwi kepada wartawan usai jumpa pers di Omah Djowo Resto, Jalan Lowanu, Yogyakarta, Kamis (29/12/2016).
Dwi didampingi oleh Tim Advokat Cinta Palawan menyampakan bahwa
Saat ditanyai soal masuknya perkara ini ke ranah hukum, Dwi menegaskan dia menuliskan cuitannya itu setelah berpikir secara matang. Dwi merasa tidak ada yang salah dengan kicauannya itu.
"Jadi tentu harapannya bagi saya tidak ada kaitannya dengan hukum," tuturnya.
Sedangkan soal adanya pihak yang tersinggung, menurut Dwi hal itu bisa saja terjadi.
"Sebetulnya semua tweet dan pendapat saya bisa saja disalahartikan banyak orang karena banyak kepala. Tapi kan kita anut asas hukum, itu yang kita anut," kata Dwi.
Diberitakan sebelumnya, Dwi dilaporkan kembali oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Masyarakat Bhinneka (GMB) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Koordinator GMB Lestanto Budiman menjelaskan pernyataan Dwi di Twitter tersebut, kata Lestanto, diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, pernyataan yang dituliskan akun Twitter tersebut melukai bukan saja anak dan cucu langsung para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk kemerdekaan Indonesia. Tapi juga, imbuh Lestanto, melukai perasaan rakyat Indonesia yang merasa menikmati kemerdekaan atas jasa-jasa pahlawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar