Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat keputusan (SK) pemindahan lokasi sidang dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) masih akan menyelenggarakan sidang itu di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa besok.
"Masih di (Jalan) Gajah Mada," kata humas PN Jakut, Didik Wuryanto, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (27/12/2016).
Didik mengatakan agenda sidang besok adalah putusan sela. Nantinya, apabila majelis hakim menolak eksepsi Ahok dan kuasa hukumnya, maka sidang tetap dilanjutkan dan majelis hakim akan menyampaikan lokasi sidang apakah pindah atau tidak.
"Ya kan masalahnya teknis itu kan putusan sela acaranya, kan kaitannya dengan itu. Kalau putusan sela itu eksepsi diterima kan berarti selesai sidangnya, tapi kalau ditolak kan dilanjutkan sidangnya, nah abis itu akan disampaikan ketua sidang ditunda kapan dan di mana itu disampaikan sekaligus," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan MA mengeluarkan penetapan atas usulan pemindahan lokasi sidang Ahok itu dengan alasan lokasi yang lebih luas dan segi pengamanan.
"Alasan pertama bisa menampung pengunjung yang lebih banyak, kemudian juga alasan untuk menjamin lancarnya persidangan dari gangguan kamtibmas," kata Ridwan yang menyebut keputusan itu diteken Ketua MA Hatta Ali pada 22 Desember 2016.
Sidang Ahok sebelumnya digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat. Dalam 2 kali acara persidangan, pengunjung membludak dan memenuhi jalan raya sehingga membuat pihak-pihak terkait mempertimbangkan pemindahan lokasi.
Dari pantauan detikcom, belum tampak penjagaan ketat di lokasi auditorium Kementan. Namun tampak 2 metal detector telah disiapkan di depan auditorium itu.
Rencananya, sidang itu akan kembali digelar pada Selasa, 27 Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang esok diagendakan pembacaan putusan sela.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar