Jakarta - Setelah dilaporkan olah dua pihak, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) KH Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi. Ceramah Rizieq pada 25 Desember lalu menjadi poin yang dilaporkan oleh Fotum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita).
"Kami Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah PELITA) bermaksud untuk melaporkan saudara Rizieq Shihab tentang penyebaran kebencian untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia dan memecah belah Islam," ujar Koordinator Rumah Pelita Slamet Abidin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Slamet menyesalkan ceramah Rizieq yang dinilai telah memperolok keyakinan umat kristiani yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama. "Saudara Rizieq Shihab betul-betul telah mengobok-obok dan mengolok-olok keyakinan agama lain, kami dari umat Islam sangat menyesalkan ceramah yang mengandung isi SARA dan memecah belah kerukunan umat beragama," imbuhnya.
Adapun, yang dilaporkan Slamet adalah muatan ceramah Rizieq pada tanggal 25 Desember 2016 lalu, di Pondok Kelapa , Jakarta Timur. "(Ceramah) tentang menghinanya agama lain, (Rizieq mengatakan) bahwa Yesus beranak dan bidannya siapa, jadi itu salah satu mengolok-olok dan menistakan suatu agama lain," lanjut dia.
Dalam laporan bernomor LP/6422/XII/2016/Ditreskrimsus, Slamet melaporkan Rizieq atas tuduhan Pasal 156 dan 156a KUHP jo Pasal 28 ayat (2) jo Pasa 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam laporannya itu, Slamet melampirkan bukti rekaman di Youtube dan flash disk.
Sementara itu, John Paul selaku anggota Rumah Pelita mengatakan, laporan tersebut bukan untuk memperdebatkan masalah teologis. "Kita tidak mau ikut terlibat dalam perdebatan telogis ya antara Islam-Kristen face to face diberikan seperti itu tidak, tidak mau kita seperti itu," ujar John.
Hanya saja ia menilai, klaim kebenaran sial keyakinan Rizieq itu menyudutkan keyakinan agama lain. "Dia klaim kebenaran agamanya yang dijadikan untuk menyerang ajaran agama lain, saya pikir ini tidak dibenarkan karena kita ini negara hukum dan punya Pasal 165a, itu saya kira terjeratnya di situ dan itu dilaporkan di sana soal itu," terang John.
Selain soal ceramah mengenai 'Yesus', John menambahkan, pihaknya juga melaporkan Rizieq sial penghasutan. "Selain itu kita juga melaporkan Rizieq Shihab mengenai anjuran penghasutan membunuh pendeta pada 16 agustus 2015, ceramah di GBK, Senayan," urainya.
Ini merupakan ketigakalinya Rizieq dilaporkan ke polisi terkait ceramah pada 25 Desember. Terkait pelaporan ini, Rizieq mengatakan bahwa itu merupakan hak setiap warga negara.
"Saya pikir setiap warga negara boleh-boleh saja untuk melaporkan seseorang yang mana saja dianggap melanggar hukum di republik ini," kata Rizieq kepada wartawan saat jumpa pers di Medan, Sumut, Rabu (28/12/2016).
Dia menuturkan, laporan yang ditujukan kepadanya adalah salah alamat. "Adapun saya pribadi yang dilaporkan, saya menilainya salah alamat karena kita sekarang sedang bicara soal dogma," sambungnya.
Rizieq menerangkan, Islam punya doktrin ajaran agama bahwa tuhan tidak beranak. Sementara, lanjutnya, umat Kristiani punya doktrin ajaran Trinitas.
"Dogma itu bukan ranah pelaporan. Dogma itu biarkan ada di masing-masing agamanya. Saya tekankan sekali lagi, tolong dipahami itu adalah persoalan dogma yang tidak boleh masuk ke ranah pelaporan. Tapi, itu ranah privasi ajaran agama," urainya.
"Yang tidak boleh adalah kita saling menghina antar umat beragama. Tidak boleh mencaci maki agama lain, itu tidak boleh," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar