Minggu, 25 Desember 2016

Jembatan Cisomang Diperbaiki, Menhub: Lalin Berlangsung Baik

Jakarta - Jembatan Cisomang di Tol Purbaleunyi, Purwakarta, Jawa Barat masih dalam proses perbaikan. Hal ini dilakukan karena jembatan tersebut mengalami pergeseran sejauh 57 centimeter.

Meski demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kondisi lalu lintas di sana berlangsung dengan baik. Termasuk juga kondisi di jalan umum karena kendaraan golongan II dilarang melintasi jembatan tersebut.

"(Lalu Lintas) baik, yang golongan II pun yang di jalan normal juga berlangsung baik. Antrean tidak lebih dari 1 kilometer," ujar Menhub Budi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (25/12/2016).

Budi mengatakan, soal pelarangan kendaraan golongan II memang sudah disampaikan oleh pihak Kemenhub. Sehingga lewat surat edaran yang diterbitkan, Jembatan Cisomang hanya boleh dilalui oleh kendaraan golongan I.

"Cisomang tetap hanya bisa digunakan mobil golongan I. Dan kita, Kemenhub sudah membuat Surat Edaran nomor SE 41 tahun 2016 yang kami keluarkan kemarin. Sehingga larangan itu tidak boleh ada kendaraan golongan II dan seterusnya untuk berlalu di situ," kata Budi.

Sesuai surat edaran tersebut, jenis kendaraan yang termasuk golongan I seperti, sedan, Jeep, pick up atau truck kecil masih diperbolehkan melintas di jembatan tersebut. Namun demikian, dikecualikan bagi bus yang juga termasuk kendaraan golongan I.

Sementara, untuk kendaraan di atas golongan I tidak diperkenankan untuk melintas, dan diatur untuk melewati jalur lain yang telah ditentukan. Untuk arah Jakarta menuju Bandung, kendaraan diminta untuk keluar di gerbang tol Sadang (KM 75+200) atau keluar di gerbang tol Jatiluhur (KM 84+600). Kemudian, dapat kembali masuk ke tol pada gerbang tol Cikamuning (KM 116+700) atau gerbang tol Padalarang (KM 121+400). Pengaturan tersebut juga berlaku untuk kendaraan dari arah sebaliknya yaitu dari arah Bandung menuju Jakarta.

Budi mengatakan, larangan tersebut diberlakukan selama hingga bulan Januari. Namun, karena permintaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) minta adanya pelarangan selama 3 bulan ke depan, pihak Kemenhub akan mempertimbangkan juga soal lamanya waktu pelarangan.

"Jangka waktu (pelarangan), sementara kami beri waktu sebulan. Tetapi nanti kami lihat perkembangan. Karena permintaan dari PUPR 3 bulan," ujar Budi.

Diketahui, Jembatan Cisomang ternyata sudah mengalami pergeseran sejak tahun 2012. Pada saat itu, jembatan sudah bergeser sejauh 25 Cm. Di bawah Jembatan Cisomang, merupakan bekas sungai. Sehingga curah hujan deras belakangan hari membuat pergeseran pilar-pilar jembatan semakin menjadi.

Rencananya, dalam kurun 3 bulan, Kementerian PUPR akan mengatasi pergeseran dan memperkokoh pilar-pilar jembatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar