Kamis, 29 Desember 2016
Pritt... Ditilang Kini Tak Perlu Sidang Lagi
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membuat Peraturan MA (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tilang. Alhasil, kini pengendara yang ditilang tidak perlu menjalani sidang tilang lagi.
Salah satu aplikasi Perma 12 Tahun 2016 itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (30/12/2016). Pihak pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan memorandum of understanding (MoU)/nota kesepahaman dalam proses hukum tilang tersebut.
"Ketika orang kena tilang, tinggal nanti hari sidang itu tinggal baca saja. Kalau ada kesempatan, buka saja di website pengadilan. Nanti di sana muncul berapa saya kena denda. Misalkan kena Rp 100 ribu. Nanti mau datang ke kejaksaan boleh, mau mendaftar melalui cash and delivery bisa," kata Ketua PN Jakbar Achmad Setyo Pudjoharsoyo didampingi Kepala Kejari Jakbar Dr Reda Manthovani di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, Jumat (30/12/2016).
Dengan proses tersebut, orang tidak perlu lagi mengikuti persidangan di pengadilan. Bagi yang tertilang, tinggal menunggu hari pengambilan SIM/STNK atau benda sitaan lainnya dengan terlebih dahulu membayar denda tilang.
Prosedur itu memotong alur hukum acara yang sebelumnya harus melalui meja hakim terlebih dahulu.
"Tetapi dengan cara ini, dia sudah memotong. Coba kalau sidang, orang datang jam 06.30 WIB, berjubel. Nanti selesainya bisa jam 13.00 WIB, saking lamanya. Kalau ini nanti, jam 08.00 WIB sudah diumumkan. Kalau nggak bisa, kita akan pasang papan pengumuman di sini (PN Jakbar)," ucap Setyo.
Untuk memantapkan pelaksanaan sistem itu, dibuatlah MoU antara PN Jakbar dan Kejari Jakbar. Nantinya program itu akan disosialisasikan secara terus-menerus.
"Karena perma ini tidak ada kata lain, harus dijalankan. Itu pesan pimpinan Mahkamah Agung. Jalankan! Bagaimana cara menjalankannya, ini terserah ketua pengadilan masing-masing," pungkas hakim yang masuk bursa Sekretaris MA itu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar