Jakarta - Ahok dipastikan akan disidangkan di Gedung Kementan, Ragunan. Pemindahan itu karena alasan gedung PN Jakut yang sedang menempati gedung PN Jakut lama tidak memadai.
Selain Ahok, persidangan dengan lokasi pemindahan sidang bukan hal baru di Indonesia. Berikut sebagian daftar persidangan yang digelar di luar gedung pengadilan sebagaimana dirangkum detikcom, Senin (26/12/2016):
1. Akbar Tandjung
Ketua Partai Golkar diadili di kasus korupsi dana nonbudegeter Bulog. Awalnya Akbar diadili di Gedung PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada (saat ini dipakai untuk sidang Ahok) pada 2002.
Tetapi dalam perjalanannya, sidang tersebut dipindahkan ke Gedung Serba Guna Badan Meteorologi dan Gesofisika di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pemindahan tersebut berdasarkan tiga aspek, yaitu ketertiban dan keamanan, pelayanan pencari keadilan dan lingkungan. Meski telah dikerahkan aparat keamanan begitu banyak tapi kemacetan lalu lintas tetap terjadi dan mendorong terjadinya kerawanan kriminal.
Di kasus ini, Akbar Tandjung divonis bebas di tingkat kasasi.
2. Tommy Soeharto
Pada 2002, Tommy diadili karena kasus pembunuhan hakim agung Syaifuddin Kartasasmita. Sidang Tommy sejatinya digelar di Jakarta Pusat, tetapi karena berbagai alasan maka digelar di Hall B Arena Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Di kasus itu, Tommy dihukum 15 tahun penjara.
3. Soeharto
Mantan Presiden Soeharto diadili usai lengser. Pada 2000, sidang yang sejatinya digelar di PN Jaksel dipindah ke Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jaksel. Alasan pemindahan yaitu gedung PN Jakarta Selatan kurang memadai dan ruangannya terlalu sempit. Kedua, masyarakat banyak yang ingin menghadiri persidangan Soeharto. Ketiga, jalan depan gedung PN Jaksel padat dan sempit dan terakhir agar pelayanan kepada masyarakat di PN Jakarta Selatan tidak terganggu.
Dalam kasus itu, Soeharto tidak bisa dihadirkan ke persidangan karena sakit. Sidang sempat digelar selama tiga kali di Auditorium Kementan. Akhirnya kasus itu ditutup karena Soeharto dinyatakan sakit permanen.
4. Abu Bakar Baasyir
Pada 2015, Abu Bakar diadili di kasus terorisme terkait peristiwa Bom Bali. Sidang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jaksel. Akhirnya ia divonis 2,5 tahun penjara.
Pada 2010, Abu Bakar kembali ditangkap terkait aktivitas jihad di Aceh. Abu Bakar diadili di Gedung PN Jaksel. Di tingkat kasasi, Abu Bakar dihukum 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar