Minggu, 25 Desember 2016

Begini Modus Korupsi Dana Renovasi Masjid yang Dikorup Eks Waka DPRD Jateng

Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng) M Riza Kurniawan kini menghuni jeruji besi. Anggota DPRD Jateng 2004-2014 dari Fraksi PAN itu terbukti korupsi dana renovasi masjid. Belakangan hukumannya ditambah karena korupsi di kasus lain.

Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 174 PK/Pid.Sus/2016 yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (26/12/2016), berikut modus korupsi kasus tersebut berdasarkan kronologi:

23 Agustus 2004
Politikus PAN duduk di kursi DPRD Jateng usai dipilih rakyat Magelang dan sekitarnya.

Mei 2007
M Riza ditanya konstituen apakah ada dana APBD untuk renovasi masjid. Riza menjawab agar konstituen membuat proposalnya.

Oktober 2007
Sejumlah orang menyerahkan proposal pembangunan masjid ke M Riza.

Dalam prosesnya, M Riza menyatakan dari jumlah dana yang akan cair, hanya 40 persen yang sampai ke masjid, sisanya diminta dikembalikan lewat orangnya.

27 Desember 2007
APBD Jateng tahun 2008 diketok. Dialokasikan anggaran bantuan sosial bidang keagamaan sebesar Rp 49 miliar.

Dana itu bertambah sesuai RAPBD menjadi total Rp 98,4 miliar.

Mei 2008
Orang M Riza mengkoordinasikan dengan pengurus masjid soal bantuan itu. Kepada pengurus masjid, bila bantuan cair, maka akan dipotong untuk Riza sebesar 60 hingga 70 persen.

Oktober 2008
Proposal yang telah diseleksi sebanyak 19, yaitu renovasi 19 masjid yang berada di Muntilan, Bandongan, Mungkid, Windusari, Srumbung, Mertoyudan, Salam, Secang, dan Kalingkrik. Semuanya berlokasi di Magelang, Jawa Tengah.

Dari jumlah itu, hanya 18 yang lolos. Tiap masjid mendapatkan bantuan renovasi Rp 100 juta.

7 Oktober 2008
Dana APBD mengucur total Rp 1,8 miliar. Sejurus kemudian, dana disalurkan ke rekening para pengurus masjid dari kas Pemprov Jateng.

8 Oktober 2008
Para pengurus masjid mengambil dana bansos tersebut.

9-19 Oktober 2008
Para takmir masjid mendatangi orang M Riza membawa 60 persen hingga 70 persen dari dana yang masuk untuk diserahkan ke M Riza. Masing-masing masjid ada yang membawa Rp 60 juta, ada yang membawa Rp 70 juta.

Total uang yang dipotong dari jumlah APBD yang dialokasikan Rp 1,152 miliar. Dana itu lalu dibagi-bagi oleh M Riza dan orang-orangnya. M Riza mengantongi Rp 127 juta.

2009
M Riza kembali terpilih menjadi anggota DRPD Jateng untuk periode 2009-2014. Ia lalu duduk di kursi Wakil Ketua.

2012
Aparat mulai mengendus permainan Riza di kasus proyek renovasi masjid. Aparat pun menyidiknya dan mendudukkan M Riza di kursi pesakitan.

25 Januari 2013
Jaksa menuntut M Riza selama 5 tahun penjara.

8 Februari 2013
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada M Riza.

17 April 2013
Pengadilan Tinggi Semarang memperberat hukuman M Riza menjadi 4 tahun penjara.

3 Oktober 2013
Majelis kasasi memperberat hukuman M Riza menjadi:

1. Pidana pokok 5 tahun penjara.
2. Pidana denda Rp 300 juta.
3. Bila tidak membayar denda ditambah 6 bulan kurungan.
4. Pidana uang pengganti sebesar jumlah yang dikorupsi yaitu Rp 127 juta.
5. Bila tidak membayar uang pengganti di atas maka hukumannya ditambah 1 tahun penjara.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Prof Dr Abdul Latief.

26 Oktober 2016
M Riza tidak terima dan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tapi MA bergeming. Permohonan PK M Riza ditolak. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Sri Murwahyuni.

Usai dijerat kasus dana renovasi masjid, Riza kembali dijerat yaitu dengan kasus dana bantuan sosial untuk KONI periode 2011. Di kasus itu, Riza dihukum 4 tahun penjara, sehingga total hukuman yang diterima Riza selama 9 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar