"Kami meminta pelaku penghinaan dan fitnah untuk menyerahkan diri ke polisi. Dia sudah jadi buronan kami," ujar Juru Bicara DPP FPI Slamet Maarif kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/1) malam kemarin.
Maarif mengatakan, lembaganya belum memutuskan untuk melaporkan dugaan penyebaran video percakapan itu kepada polisi. Ia berkata, FPI berharap kepolisian tidak membiarkan perkara tersebut bergulir tanpa penindakan hukum.
"Kami belum melaporkan karena ingin pelaku fitnah menyerahkan diri. Biar polisi juga bekerja. Menetapkan Rizieq jadi tersangka cepat, ini kok tidak ada reaksi," tuturnya.
"Sudah teridentifikasi, ada lebih dari satu akun," ujarnya.
Argo mengatakan, konten video percakapan yang tersebar di media sosial itu dapat dikategorikan pelanggaran terhadap UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Senin kemarin, Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan video rekaman percakapan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu diterima dalam surat bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Terlapor dalam perkara itu masih dalam status penylidikan.
Lihat juga:Catut Nama Tommy Soeharto, Firza Husein Disomasi |
Dalam video tersebut, hanya terdengar satu suara perempuan diduga Firza yang mengeluhkan sosok yang disebut Habib Rizieq.
Video itu juga menampilkan screenshot percakapan di WhatsApp antara seseorang yang diduga bernama Firza dengan seseorang yang mengatasnamakan Habib Rizieq. Percakapan ini disertai juga beberapa gambar perempuan tanpa pakaian.
Firza merupakan salah satu tersangka pelaku makar yang ditangkap polisi saat menjelang aksi 2 Desember lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar