Jakarta - Polisi akan memeriksa 16 saksi terkait kasus dugaan penganiayaan peserta Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) The Great Camping (TGC) Mapala UII. Para saksi itu akan dicecar tentang peristiwa itu serta standard operating procedure (SOP) dalam diklatsar itu.
"Kita akan memeriksa mereka sesuai dengan job desk masing-masing bidang, sesuai dengan seksi, kemudian SOP masing-masing bidang, dan kapasitas mereka masing-masing. Ketika melihat kejadian itu apa responsnya," ucap Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak ketika berbincang dengan detikcom, Senin (30/1/2017) malam.
Pemeriksaan para saksi itu akan dilakukan pada hari ini, Selasa, 31 Januari 2017 di Mapolres Karanganyar. Ade menyebut para saksi itu terdiri dari panitia diklatsar.
"Awal kita periksa kan misal ini seksi apa, terkait bidang apa, kemudian SOP dalam melaksanakan tugas itu bagaimana. Nah baru kita uji nyali, kita kaitkan dengan peristiwa yang terjadi. Apa yang mbok lakoni (Apa yang kamu lakukan)? Atau kau hanya silent?" ucap Ade.
"Saya mau melihat apakah tindak kekerasan yang terjadi dilakukan secara sistemik atau ini hanya oknum gitu lho. Kalau kekerasan itu merupakan hukuman dan sesuai SOP, berarti sistemik ini," ujar Ade menambahkan.
Apabila tindak kekerasan itu terbukti dilakukan secara sistemik, Ade menyebut tidak menutup kemungkinan tindak pidana ini bisa melebar ke pihak-pihak terkait. "Ini akan menyasar ke mana-mana ini (bila sistemik). Saya mau melihat ini sejauh mana," ujarnya.
Diklatsar di Gunung Lawu di Desa Gondosuli, Karanganyar, diikuti 37 peserta, yang terdiri atas 34 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka terbagi menjadi lima kelompok, di mana masing-masing kelompok dimentori 3-4 pengurus/panitia.
Polisi pun telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Angga Septiawan alias Waluyo (27) dan Wahyudi alias Yudi (25). Keduanya merupakan panitia dalam kegiatan yang menewaskan 3 orang itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar