Senin, 30 Januari 2017

Pengacara Anggap Rizieq Korban Kejahatan Negara

JakartaCNN Indonesia -- Anggota Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Kapitra Ampera, menyatakan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi korban kejahatan negara dengan penetapan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan lambang negara. 

Menurutnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak memiliki hak untuk menilai pernyataan yang diambil dari tesis yang dibuat Rizieq untuk meraih gelar master di Universitas Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia pada 2012 silam.

"Ini state crime in state policy. Kejahatan negara di dalam kebijakan negara, mempidanakan suatu pemikiran manusia," kata Kapitra saat dihubungi CNNIndonesia.com, kemarin.

Ia menyatakan heran dengan keputusan polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara. Sebab, menurutnya, hal yang disampaikan Rizieq merupakan hasil dari karya ilmiah. 
Ia pun menyampaikan, dalam pernyataan tersebut Rizieq tidak menolak atau mengabaikan Pancasila sebagai ideologi Indonesia. Menurut Kapitra, pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka ini. 

"Ini mempidanakan karya intelektual. Ini pendapat dari tesis Rizieq yang melakukan hipotesa penelitian tentang sejarah Pancasila. Di mana penistaannya?" kata Kapitra.

Sambut Baik

Kasus yang dituduhkan kepada Rizieq di Polda Jawa Barat bermula dari laporan Sukmawati Sukarnoputri. Putri Presiden pertama Indonesia Sukarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila.
Kuasa hukum Sukmawati, Petrus Salestinus, menyambut baik penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan penodaan simbol negara. Sukmawati merupakan pelapor dalam kasus ini. 

"Tentu sikap tegas dan berani Polda Jabar kami acungkan jempol, apreasi dan patut menyatakan legitimasi publik menyatakan jika legitimasi publik didapat Polri," kata Petrus ketika dihubungi CNNindonesia.com di Jakarta. 

Menurut Petrus, penetapan status tersangka ini sudah tepat bagi Rizieq Shihab. “Masyarakat Indonesia pada umumnya sudah gerah dengan pernyataan Rizieq,” kata dia. 

Terkait rencana FPI yang hendak mengajukan praperadilan, kata Petrus, hal itu tidak bisa dihalangi oleh siapapun. “Sebagai warga negara, Rizieq punya hak yang sama untuk menempuh proses hukum,” kata dia. 

Penetapan Rizieq menjadi tersangka didasarkan bukti video rekaman pada 18 November 2016 lalu. Selain itu penetapan tersangka ini juga sudah melalui pemeriksaan para saksi, ahli bahasa, filsafat, dan sejarah. 

"Penyidik meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus di Mapolda Jabar.

Peningkatan status Rizieq dari terlapor menjadi tersangka ditentukan setelah penyidik melangsungkan gelar perkara ketiga kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar