Jakarta - Bos CV Sumber Laut Perkasa (SLP) yang juga tersangka kasus dugaan suap UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, Basuki Hariman, mengaku tidak tahu penemuan 28 stempel lembaga kantornya. Dia mengaku baru mendengar hal tersebut.
"Stempel apa? Saya nggak tahu. Saya nggak tahu itu. Saya belum ngerti baru dengar," kata Basuki usai keluar dari Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
(Baca juga: KPK Sita 28 Stempel Kementerian di Kantor Penyuap Patrialis Akbar)
Basuki juga mengaku tidak tahu terkait draf putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditemukan KPK saat menangkap tersangka lainnya, Kamaludin. Alasannya adalah dia tidak berada di lokasi penangkapan di lapangan golf Rawamangun.
"Saya nggak pernah lihat draf putusan MK. Ditemukan di mana itu? (Saya) nggak ada (di lokasi), saya nggak tahu," jelasnya.
Terkait indikasi pemalsuan izin impor seiring ditemukannya stempel 28 lembaga di kantornya di Sunter, Jakarta Utara, Basuki juga membantah hal itu. Menurutnya semua izin diperoleh dari lembaga yang berkaitan.
(Baca juga: KPK: Ada Label Halal Berbagai Negara di Stempel yang Disita)
"Semua ada izinnya. Semua ada notanya. Semua saya urus izinnya, untuk mendapatkan izin itu di Kementan dan Kemendag. Tapi kalau ada stempel-stempel itu saya nggak tahu," ujarnya.
Dia turut membantah pemalsuan label halal bagi daging yang diimpornya. "Itu udah dari negara asalnya. Daging kita dari Australia itu sudah ada sertifikatnya. Negara lain Amerika, New Zealand, Kanada ada. China nggak ada (mengimpor)," ucapnya.
KPK sebelumnya mengatakan ada 28 stempel lembaga termasuk Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan beberapa stempel otoritas pemberi label halal dari beberapa negara di Kantor PT SLP saat digeledah. Kantor itu milik Basuki Hariman itu digeledah pada Jumat (27/1) lalu terkait dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melibatkan Patrialis Akbar. Patrialis sendiri sekarang sudah dibebastugaskan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Selain Basuki dan Patrialis, KPK juga menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka. Dalam kasus ini Patrialis diduga menerima hadiah atau janji sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar