London - Perdana Menteri Inggris Theresa May tidak setuju dengan pembatasan imigrasi yang dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Inggris akan melakukan intervensi pada kebijakan Trump jika menyangkut kepentingan Inggris.
"Kebijakan imigrasi di AS adalah masalah dari pemerintahan AS, sama halnya dengan kebijakan imigrasi di negara ini yang harusnya diatur oleh pemerintahan kita sendiri," ujar juru bicara pemerintah Inggris seperti diberitakan AFP, Minggu (29/1/2017).
"Tapi kami tidak setuju dengan jenis pendekatan dan tidak akan kami lakukan. Jika ada efek kepada kepentingan nasional Inggris maka kita akan membuat representasi kepada pemerintahan AS," sambungnya.
Sikap PM May terhadap kebijakan pemerintah AS dalam pengungsi sempat dipertanyakan setelah menolak untuk berkomentar soal kebijakan imigrasi, khususnya pada masalah pengungsi. May hanya mengatakan pihak AS bertanggung jawab atas kebijakan imigrasinya sendiri.
"Amerika Serikat bertanggung jawab untuk kebijakan Amerika Serikat tentang pengungsi. Inggris bertanggung jawab untuk kebijakan Inggris pada pengungsi," kata May pada konferensi pers selama perjalanan ke Ankara.
Sebelumnya, Trump meneken kebijakan pendatang dari Suriah, Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman tidak dapat masuk ke AS. Disebutkan bahwa selama setidaknya 90 hari ini, pemerintah AS akan membatasi pemberian visa bagi warga dari Suriah dan enam negara tersebut.
"Saya sedang mengambil langkah-langkah pemeriksaan baru untuk membuat para teroris Islam radikal menjauh dari AS. Saya tidak menginginkan mereka di sini," kata Trump di Pentagon beberapa waktu lalu.
Keputusan Trump ini mendapat kecamanan dari beberapa negara dan dari dalam negeri. Keputusan Trump kemudian dibatalkan oleh pengadilan federal AS. Keputusan itu memerintahkan agar pihak berwenang menghentikan pemulangan pengungsi dan para pelancong di bandara-bandara AS.
"Menang!!" pihak ujar persatuan kebebasan masyrakat sipil Amerika.
"Pengadilan kita hari ini bekerja sebagaimana harusnya dalam penyalahgunaan kebijakan pemerintah atau kebijakan yang tidak konstutisional," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar