Jakarta - Ibnu Baskoro, saksi pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditanya soal keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP). Ada ketidaksesuaian keterangan soal kunjungan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Dalam pertanyaan nomor 11 pada BAP, Ibnu menerangkan tidak mengetahui pihak yang hadir saat Ahok melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka pada 27 September 2016. BAP ini dibacakan hakim dalam persidangan.
"Dalam pertanyaan nomor 6 (BAP). (Ditanyakan) kapan dan dimana kejadian tersebut? Anda jawab pada tanggal 27 September, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menghadiri acara kerja sama antara Pemprov dengan sekolah perikanan di Kepulauan Seribu yang dihadiri anggota muspida, bupati Pulau Seribu, lurah, dan masyarakat. Kan ini nggak cocok (dengan BAP nomor 11,-red). Bisa jelaskan?" tanya hakim dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Ragunan, Jaksel, Selasa (31/1/2017).
Ibnu mengatakan mengetahui pihak-pihak yang hadir dari pidato Ahok saat bertemu warga. Tapi Ibnu tidak mengenal orang-orang tersebut.
"Saya tahu itu dari terdakwa yang sebutkan. Di pidatonya. Tapi saya nggak kenal orang-orangnya," sambungnya.
Jawaban ini lantas dipertanyakan pengacara Ahok. Pengacara mempersoalkan keterangan Ibnu soal Ahok menyebut pihak yang hadir di Pulau Pramuka
"Disebutkan itu. Siapa yang menyebut saudara atau orang lain, jadi ragu saya, kalau lihat video lagi saya bisa pastikan siapa yang sebut itu," ujar Ibnu.
Selain itu, Ibnu juga ditanya mengenai kronologis dirinya mengetahui pidato Ahok dan tanggal pelaporan ke Bareskrim Polri. Ada beda keterangan yang dipersoalkan yakni soal Ibnu yang mengetahui pidato Ahok pada 28 September 2016.
Tapi di BAP tertulis keterangan Ibnu pada poin 7 yang menyebut mengetahui video pidato kontroversial Ahok pada 6 Oktober 2016.
"Tanggal 6 Oktober 2016 tersebut saya mendengarkannya serius, mengenai tanggal 28 September saya sudah lupa majelis hakim," jelas Ibnu.
Ibnu menerangkan dirinya tidak ingat peristiwa pada 28 September. Karena itu dia ragu menjawab mengenai penyebutan tanggal 28 September.
"Saya lupa. Kalau nggak salah itu laporan polisi. Saya lupa konteksnya apa disitu," paparnya.
Pengacara Ahok lantas menjelaskan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu baru diunggah oleh Pemprov DKI pada 28 September pukul 11.00 WIB.
Atas ketidaksesuaian keterangan Ibnu, Ahok menyampaikan keberatan. Sebab Ibnu mengubah keterangannya di persidangan.
"Saya keberatan saudara saksi meralat BAP. Saya keberatan pertama kali mendengar pada 6 Oktober tapi ternyata dengar pada 28 September, ditanya dengar dari siapa tidak ingat," ujar Ahok.
Dalam persidangan Ibnu mengaku melaporkan Ahok karena sudah menggunakan surat Al Maidah 52 untuk bicara mengenai Pilkada. Padahal Ahok menurutnya datang dalam kunjungan kerja ke Pulau Pramuka.
"Saudara terdakwa memakai baju dinas, program itu resmi Pemprov dan saudara terdakwa menyatakan hal-hal yang menyangkut pilkada," jelas Ibnu.
Ibnu kemudian mengutip pernyataan Ahok saat pidato mengenai budidaya ikan kerapu. Ahok menurut Ibnu mengatakan pernyataan soal 'pilih saya'.
"Bapak-ibu nggak bisa pilih saya karena masuk neraka', yang saya lihat saudara terdakwa menyatakan bahwa dibohongi pakai surat Al Maidah macam-macam itu. Dibodohi pakai Al Maidah itu kampanye terselubung menurut saya," jelas dia.
Keterangan ini kembali dipertanyakan pengacara Ahok. Ibnu kemudian menyebut tidak ada kalimat persis yang menyatakan untuk minta dipilih.
"Kalau persisnya minta dipilih nggak ada," kata Ibnu.
"Kalau begitu kok bisa dibilang kampanye," tanya pengacara Ahok. "Namanya terselubung kalau jelas ya kampanye," jawab Ibnu.
Ahok kembali keberatan dirinya disebut melakukan kampanye terselubung. Dia meengaskan tidak pernah berkampanye saat datang ke Pulau Pramuka.
"Saya tidak terima saksi mengatakan saya berkampanye terselubung. Bahkan kalau karena keyakinan saudara dengan Al Maidah 51 silahkan nggak pilih saya," jelas Ahok.
(Baca juga: Saksi Pelapor: Alquran Disebut Alat Kebohongan Itu Menyakitkan)
"Saya nggak terima saudara menganggap saya menghina Al Maidah 51. Saudara tidak berhak mengganggu hak konstitusi saya. Kalau saksi tidak setuju silahkan masuk partai ubah konstitusi, yang mau mengubah silahkan menang di pemilu," ujar Ahok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar