Minggu, 29 Januari 2017

Polisi: Mahasiswi Bandung Dianiaya Selama 3 Jam di Apartemen

Bandung - AA (18), mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, menjadi korban penganiayaan empat rekannya. Dia mengalami memar dan luka sundutan api rokok. Aksi kekerasan para pelaku terhadap korban tersebut berlangsung di dalam ruang apartemen.

Polisi berhasil menangkap empat pelaku terdiri dua perempuan, inisial MS (20) dan RM (21), serta dua pria, inisial MRH (17) dan IM (17). Tindakan penganiayaan ini terjadi di Apartemen MetroSUITE, Tower E lantai 5, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (24/1) lalu.

"Kejadian penganiayaan kepada korban ini berlangsung sekitar tiga jam," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Minggu (29/1/2017).

Baca: Begini Cerita Aksi Empat Penganiaya Mahasiswi di Bandung

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik Polsek Buahbatu yang menangani perkara ini, korban datang ke apartemen tersebut pada pukul 08.30 WIB. Korban datang sendirian ke apartemen karena mendapat kabar dari salah satu pelaku bahwa rekannya, MS, tengah bermasalah dengan seorang lelaki.

Namun rupanya kabar tersebut merupakan akal-akalan pelaku. "Modus tersangka ini menghubungi korban melalui media sosial. Tersangka berpura-pura mau berkelahi dengan seseorang dan minta bantuan kepada korban," kata Yoris didampingi Kapolsek Buahbatu Kompol Yayat Ruhiyat.

Sewaktu AA masuk kamar apartemen, sambung Yoris, ternyata sudah ada empat orang temannya tersebut. Pelaku langsung menganiaya AA.

"Para tersangka mengeroyok korban dengan cara memukul, menendang, menjambak dan menyundutkan api rokok," tutur Yoris.

Korban tak berdaya saat mereka terus-terusan menyiksanya di kamar apartemen milik rekan salah satu pelaku. Upaya AA berakting pingsan agar penganiayaan tak berlanjut, kata Yoris, ternyata sia-sia.

"Korban sempat pura-pura pingsan, lalu pelaku membangunkannya lagi. Korban kembali dipukuli," ucap Yoris.

Sekitar pukul 11.30 WIB, para pelaku mengakhiri perilaku kejam tersebut. Menurut Yoris, korban mengalami bengkak bagian mata kiri, memar bagian lengan kanan, luka lecet akibat cakaran di lengan kanan dan kiri, serta luka bakar di lengan kanan dan kiri karen disulut api rokok.

"Sampai akhirnya korban merasa sakit, tersangka memperbolehkan korban pulang," ujar Yoris.

Baca: Penganiayaan Mahasiswi di Bandung Berawal dari Bully di Medsos

Yoris menyebut, aksi penganiyaan ini berlatar belakang kekesalan dua tersangka perempuan, MS dan RM, kepada AA yang dituding telah menghina mereka di media sosial. Pemicu lain, keduanya marah dan cemburu lantaran AA mem-follow akun Instagram serta berkomunikasi via Line dengan dua lelaki yang tengah dekat dengan MS dan RM.

"Pelaku dan korban ini sebetulnya berteman. Tersangka marah karena korban menjelek-jelekannya di media sosial," ucap Yoris.

Empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Yoris.

Kasus pengeroyokan ini ditangani Polsek Buahbatu. Polisi melakukan penahanan terhadap mereka.

"Perkara tersebut sudah kami lakukan penyidikan. Jadi, perkara ini akan kami kirimkan secepat mungkin ke jaksa penuntut umum," ujar Yoris menegaskan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar