Jakarta - Tim advokat pasangan Cagub-Cawagub DKI nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno melaporkan Koordinator Presidium Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD), Haris Pratama ke Polda Metro Jaya. Haris dilaporkan karena menyebarkan informasi keliru soal pemeriksaan Anies oleh KPK.
"Yang kami laporkan ini Haris Pertama, dia koordinator KAMERAD. Kami melaporkan Haris Pertama karena dia melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada bapak Anies Baswedan," jelas Agus Surya Prayitno Otto selaku tim pengacara Anies-Sandi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Agus mengatakan, Haris menyebarkan informasi tersebut saat berdemo di depan Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (30/1) kemarin. Haris menyebarkan press rilis yang menyebutkan bahwa Anies telah menerima dana Rp 5 miliar.
"Pada saat demonstrasi kemarin, dari press rilis ini yang dibagikan ke masyarakat. Dia mengatakan bahwa Pak Anies menerima dana Rp 5 miliar," imbuh Agus.
Menurut Agus, Haris tidak dapat membuktikan bahwa Anies diperiksa KPK. Sehingga Haris dinilai telah mencemarkan nama baik Anies dengan menyebarkan press rilis saat demo tersebut.
"Dia tidak bisa membuktikan dan kita meminta kepada kepolisian memproses dia dan hari ini kita melaporkan, dan Pak Anies kan juga bukan penyelenggara negara," tambah Agus.
Pada Senin kemarin Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) melaporkan Anies Baswedan ke KPK. KAMERAD menuding Anies menerima aliran uang suap lelang proyek VSAT untuk program desa berdering oleh Kementerian Kominfo pada tahun 2012.
"Kasus ini sudah lama, tapi baru dilaporkan sekarang karena datanya baru dapat sekarang," kata Jefri Azhar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Jefri menduga Anies mendapat aliran dana sebesar Rp 5 miliar. Namun, dia juga menyatakan Anies tidaklah ikut campur secara langsung dalam lelang itu. Anies, menurut Jefri mendapat uang yang ditransferkan melalui rekening adiknya.
"Kedatangan kami adalah untuk mengadukan apakah bapak Anies Baswedan memang menerima gratifikasi untuk meloloskan peserta lelang atau nggak gitu. Yang sejumlah Rp 5 miliar tadi. Kalau beliau terlibat usut sampai tuntas, karena korupsi harus dituntaskan sampai ke akarnya," ujar Jefri.
"Nggak ada ikut campur langsung. Tapi duit itu ditransfer ke rekening adiknya," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar