Jakarta - Patrialis Akbar kini menjadi tersangka kasus korupsi usai dicokok oleh KPK. Sebelum menjadi hakim konstitusi, ia pernah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM).
Berdasarkan catatan detikcom, Minggu (29/1/2017), Patrialis memulai karier publik dengan bergabung ke dalam Partai Amanat Nasional (PAN) pada awal reformasi. Ia pun terpilih menjadi anggota DPR dari partai ini dari 1999 sampai 2009. Barulah setelah itu dia menjadi Menkum HAM.
Patrialis menjabat sebagai Menkum HAM mulai 22 Oktober 2009 sampai 19 Oktober 2011. Di eranya, muncul kasus sensasional sel mewah Rutan Pondok Bambu yang dihuni narapidana korupsi Artalyta Suryani alias Ayin.
Sel mewah itu terungkap saat Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mendatangi Rutan Pondok Bambu pada10 Januari 2010. Tim menemukan adanya fasilitas mewah bagi sejumlah tahanan, antara lain Artalyta Suryani.
Di lantai 3 Rutan Pondok Bambu, Ayin punya ruangan khusus. Fasilitas di situ berupa penyejuk udara/AC, televisi, meja kerja, hingga tempat tidur spring bed. Ada pula kulkas dan fasilitas karaoke. Ayin-pun tidak berada di sel bareng dengan narapidana lain, melainkan di sel khusus. Artalyta juga pernah kepergok sedang 'facial' alias perawatan wajah di sel.
Sontak kabar kemewahan di hotel prodeo ini menjadi perbincangan di masyarakat. Apalagi Kanwil Depkum HAM DKI Jakarta saat itu, Asdjudin Rana, menyatakan duit untuk memfasilitasi Ayin berasal dari anggaran Lembaga Pemasyarakatan.
Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Depkum HAM Untung Sugiyono mengakui memberi fasilitas untuk Artalyta. Saat itu Jusuf Kalla (JK) yang berstatus mantan Wapres, tidak setuju dengan pemberian fasilitas mewah bagi Artalyta Suryani atau Ayin di bui. JK menilai pemberian fasilitas itu melanggar aturan.
"Itu tentu melanggar," terang JK singkat di Jl Sudirman, Jakarta pada 12 Januari 2010.
Setahun setelahnya, Ayin mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Kejadian sel mewah itu kan sudah satu tahun yang lalu, itu sudah lewat dari masa sembilan bulan. Selama sembilan bulan yang bersangkutan berkelakuan baik," kata Patrialis kepada wartawan di kantornya, 27 Januari 2011.
Atas kasus itu, Patrialis menuai kecaman dan diusulkan agar dicopot saja dari jabatan Menkum HAM. Akhirnya, Patrialis dicopot presiden setelah desakan menguat
Usai mundur dari pemerintahan, Patrialis kemudian keluar dari PAN pada 2011. Patrialis kemudian mengambil kuliah program doktor di Unpadj, Bandung. Dua tahun setelahnya, gelar doktor ia ambil dengan disertasi tentang hak veto presiden dalam pengesahan UU.
Mengantongi gelar doktor, Patrialis akhirnya ditunjuk Presiden SBY menjadi hakim konstitusi untuk periode 2013-2018.
Namun belum selesai amanat yang diembannya, Patrialis dicokok KPK pada Rabu (25/1) malam dan kemudian menjadi tersangka kasus korupsi. KPK menduga Patrialis Akbar menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Kaitannya adalah dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Demi Allah saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," ujar Patrialis usai diperiksa KPK pada Jumat (27/1) dini hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar