Jakarta - Patrialis Akbar ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi IV DPR menegaskan undang-undang harus memiliki asas keadilan bagi rakyat.
Kasus ini berawal dari gugatan judical review (JR) terhadap UU Nomor 41 Tahun 2014. Isi gugatan itu adalah permohonan agar MK membatalkan sebagian pasal 36 dalam UU itu. Para penggugat terdiri dari peternak sapi, dokter hewan, pedagang sapi, hingga konsumen daging sapi.
"Inti pasal yang diajukan JR untuk dihapus adalah istilah zona base. Di dalam UU impor ituBOLEH dilakukan berdasarkan country base dan/atau zona base," ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (28/1/2017) malam.
Baca Juga: Ini Gugatan yang Membuat Patrialis Akbar Tergoda Suap
Persoalan daging sendiri memang ditangani oleh Komisi IV, termasuk soal impornya. Dengan dihapusnya zoba base, kata Daniel, sumber-sumber impor akan semakin luas.
"Zona base ini yang diajukan untuk dihapus dengan argumen bila impor dilakukan berdasarkan zona base maka sumber-sumber impor semakin luas dan asumsinya impor pun semakin meningkat," ucapnya.
Kasus Patrialis Akbar sendiri, menurut Daniel, seharusnya menjadi pelajaran, khususnya dalam hal uji materil undang-undang. MK diminta untuk memperhatikan kepentingan rakyat saat memutus JR dan tidak tergiur godaan suap pihak tertentu.
"Bagaimana pun MKBOLEH dikatakan sebagai benteng terakhir kita dalam menegakkan konstitusi secara benar dan untuk mewujudkan asas keadilan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya untuk rakyat luas," kata Daniel.
Baca Juga: Apa Implikasi Jika Gugatan yang Diadili Patrialis Dikabulkan MK?
"Dalam konteks ini tentu kita berharap keputusan yang diambil berdasarkan konsistensi terhadap penegakan konstitusi dan berpihak kepada kepentingan rakyat luas dan negara yakni kepada peternak lokal dan upaya mewujudkan kemandirian dan kedaulatan di bidang pangan," sambung politikus PKB.
Daniel menyayangkan kasus yang melanda Patrialis Akbar itu. Kepentingan rakyat menurutnya adalah yang paling utama.
"Bukan sebaliknya berdasarkan siapa yang bayar, itu sangat berbahaya bagi kehidupan konstitusi dan negara kita," tutur Daniel.
Seperti diketahui, penyuap Patrialis, Basuki Hariman bukanlah pihak pemohon uji materi. Meski begitu, ia meminta Patrialis yang kini sudah dibebaskan dari jabatan Hakim Konstitusi melancarkan putusan JR tersebut.
"KPK juga terus mendalami hubungan komunikasi atau pertemuan antara tersangka dengan pihak pemohon," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (27/1).
Febri menjelaskan bahwa dalam perkara ini, tersangka Basuki tidak harus sebagai pihak pemohon untuk dapat keuntungan dari hasil judicial review. Hal tersebut karena peraturan yang diputuskan mengikat secara umum.
Baca Juga: Penggugat UU Peternakan: Penyuap Patrialis Dompleng Gugatan Kami
"Tidak terlalu penting BHR (Basuki Hariman) pemohon atau tidak dalam perkara tersebut. Karena aturan yang diuji adalah norma yang bersifat umum. Berlaku tidak hanya bagi pemohon judicial review," jelasnya.
Dia menyebut sebagai importir daging sapi, Basuki juga akan mendapat dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. "Meskipun bukan pemohon, namun akibat dari putusan MK nanti juga dapat mengganggu kepentingan usaha impor daging," sebut Febri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar