Selasa, 17 Januari 2017

Karyawan Mini Market di Depok ini Rekayasa Perampokan Rp 93 Juta

Depok - Seorang karyawan mini market di kawasan Limo, Depok, ditangkap karena merekayasa perampokan. Tersangka Usep Saepullah (23) membuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban perampokan.

Namun, upaya Usep itu terbongkar polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui perampokan itu tidak pernah terjadi, dan dia lah yang mencuri uang senilai Rp 93 juta lebih dari brankas mini market tempatnya bekerja itu.

"Tersangka Usep Saepullah (23) merupakan assisten chief of store di Alfamart Jl Raya Meruyung, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok," ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/1/2017).

Tersangka melakukan pencurian tersebut pada Selasa (3/1) sekitar pukul 05.30 WIB. Pagi itu, tersangka datang lebih awal dari rekan kerja lainnya untuk membuka mini market tersebut.

"Setelah membuka rollingDOOR, kemudian ditutup kembali dan selanjutnya tersangka menaruh tas disamping meja kasir," jelas Firdaus.

Lampu parkiran ia matikan, kemudian dia bergegas menuju ke gudang tempat penyimpanan dekoder CCTV. Tersangka kemudian mengambil dekoder CCTV tersebut dan merendamnya di bak mandi.

"Kemudian tersangka masuk ke tempat penyimpanan brankas dengan menggunakan kunci asli yang dibawa tersangka," imbuh dia.

Dari dalam brankas tersebut, tersangka mengambil uang sebanyak Rp 94.517.629. Uang curian itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong jas hujan.

"Kemudian kantong jas hujan berisi uang curian itu disimpan di bawah tandon air," lanjutnya.

Tersangka kemudian berpura-pura dirampok. Ia mengikat tangannya sendiri dengan menggunakan rantai dengan posisi tangannya di belakang, serta menutup wajahnya sendiri dengan menggunakanSWEATER warna hitam bergaris. 

Kemudian tersangka tidur di lantai dan berpura-pura pingsan. Selang setengah jam kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka 'tersadar' dari pingsannya setelah dibangunkan oleh rekan kerjanya.

Tersangka kemudian menceritakan soal perampokan yang direkayasanya itu kepada teman kerjanya. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Limo sebagai aksi perampokan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa tersangka merekayasa kejadian pencurian dengan kekerasan, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka selaku karyawan toko Alfamart," tandasnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 65 juta sisa hasil kejahatan dan tas gendong warna cokelat. Polisi juga mengamankan CCTV rusak yang dimasukkan tersangka ke dalam bak mandi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar