Sabtu, 14 Januari 2017

Tajudin Penjual Cobek Bebas, LBH Tetap Laporkan Ketua PN ke MA

Tangerang - Kuasa hukum Tajudin tetap akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke Mahkamah Agung (MA) meskipun kliennya telah dibebaskan. Petikan putusan pidana juga belum sampai ke tangan Tajudin dan jaksa.

"Tetap kami akan laporkan karena hakikatnya jaksa belum mendapatkan petikan sampai hari ini. Tajudin bisa keluar karena dapat petikan dari kami sehingga kami sekarang tidak punya putusan karena sudah diserahkan ke jaksa," kata Direktur LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie setelah mendampingi pembebasan Tajudin di Rutan Kelas I Tangerang, Sabtu (14/1/2017).

Hamim menceritakan LBH Keadilan baru mendapatkan petikan putusan hakim pada Jumat, 13 Januari sore hari. "Tajudin terlambat dikeluarkan karena pengadilan belum mengeluarkan petikan putusan. Di hari Kamis, kami sudah mengupayakan, tapi panitera pengganti sudah pulang, hakim pun sudah pulang. Hari Jumat pagi, rekan kami ada yang ke sana, tapi hakim ke Gorontalo," papar dia.
Kuasa hukum Tajudin tetap akan melaporkan Ketua PN Tangerang ke MA.Kuasa hukum Tajudin tetap akan melaporkan Ketua PN Tangerang ke MA. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)


Menurut dia, timnya akhirnya mendapat angin segar pada Jumat sore. Salinan petikan sudah dibuat panitera sehingga Tajudin bisa dibebaskan. "Kemudian menjelang maghrib, kami ditelepon katanya sudah jadi petikannya dan pagi ini bisa bebas," ujarnya.

Jaksa yang mengurus kasus Tajudin, Fajar Said, pun membenarkan keterlambatan petikan dari pengadilan. Namun dia mengaku tak tahu alasan keterlambatan itu. "Alasan keterlambatan saya tidak tahu karena itu kan produk dari pengadilan. Jadi hari ini kita dapat petikannya dan kita langsung ke sini untuk mengeluarkan," kata Fajar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar