Rabu, 21 Desember 2016

Barang Bukti Senilai Rp 4,3 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Blitar

Blitar - Barang bukti senilai Rp 1,7 miliar dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pramata Blitar dan KPPBC Tipe Madya Malang.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Nirmala mengaku pemusnahan ini merupakan hasil penindakan selama tahun 2016. Hasilnya, dapat diamankan 9.265.520 batang rokok sigaret kretek mesin dengan nilai barang mencapai Rp 4.360.498.480 dan memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 1.769.47.000.

Selain itu, ada juga rokok sigaret kretek tangan sebanyak 1.205.454 batang dan tembakau sebanyak 63 kg.

"Ini merupakan sitaan yang besar dalam satu tahun selama 2016," ujar Nirmala usai pemusnahan di halaman kantor KPPBC Tipe Pratama Blitar di Jalan Sudanco Supriadi Kota Blitar, Rabu (21/12/2016).

Rokok dan tembakau ini disita dan dimusnahkan, lanjut dia, karena dijual tanpa dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas dan menggunakan pita cukai yang bukan untuk peruntukannya.

Penjulan rokok ini melanggar UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 tahun 1995 tentang cukai.

"Coba bayangkan berapa jumlah kerugian Negara jika satu batangnya cukainya senilai Rp 400 dikalikan 10 juta batang," ungkapnya.

Tidak hanya rokok bea cukai juga menyita barang-barang lainya seperti handphone, botol miras berbagai merek, kosmetik impor, air soft gun, serta sex toys. Alat-alat ini senilai dengan Rp 719 juta dengan potensi kerugian negara Rp 335.794.070.

"Untuk sex toys ini didapatkan dari jasa pengiriman yang dibeli warga melalui on line, namun warga tidak mengetahui jika barang ini dilarang beredar di Indonesia," ujarnya.

Nirmala mengimbau ke warga untuk menghindari pembelian dan mengkonsumsi dan memproduksi barang secara ilegal. Apalagi tidak dilengkapi dengan izin edar BPOM. Begitu juga dia meminta warga untuk tidak membeli dan mengimpor barang berupa barang yang mengandung unsur pornografi.

Untuk memberikan efek jera, pada tahun ini KPPBC Tipe Pratama Blitar telah memproses barang hasil penindakan dengan memberikan saksi administasi berupa denda. Ada 9 penindakan yang dikenakan saksi administasi berupa denda dengan jumlah total mencapai Rp 511.112.000.

"Saat ini saksi administrasi ini sudah dibayar dan dikembalikan ke kas negara," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar