New York, - Dewan Keamanan PBB menuntut Israel menghentikan pembangunan permukiman Yahudi di wilayah Palestina, setelah Amerika Serikat tidak menggunakan hak vetonya dalam voting atas resolusi yang mengecam sekutu Timur Tengah terdekat AS itu.
Dalam voting DK PBB yang digelar pada Jumat, 23 Desember waktu setempat, bukannya menggunakan hak veto seperti yang sering dilakukan selama ini, AS memilih untuk abstain. Ini merupakan langkah yang langka dan mengejutkan dari pemerintahan Presiden Barack Obama. Dengan abstainnya AS, maka untuk pertama kalinya sejak tahun 1979, DK PBB bisa mengadopsi resolusi yang mengecam kebijakan permukiman Israel di wilayah Palestina.
Seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (24/12/2016), tepuk tangan para diplomat bergemuruh di ruang voting DK PBB setelah resolusi mengenai larangan pembangunan permukiman Yahudi di wilayah Palestina itu, mendapat dukungan dari semua negara anggota DK PBB.
Putusan mengejutkan ini terjadi meski sebelumnya pemerintah Israel dan didukung oleh Presiden terpilih AS Donald Trump berupaya keras untuk menggagalkan resolusi tersebut. Sebelum voting dimulai, Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu telah mendesak AS untuk menggunakan hak vetonya guna menggagalkan resolusi.
Resolusi DK PBB tersebut menuntut "Israel segera dan menghentikan sepenuhnya semua aktivitas permukiman di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem timur."
Selama ini, PBB bersikeras bahwa aktivitas pembangunan permukiman Yahudi adalah ilegal. Badan dunia tersebut juga telah berulang kali menyerukan Israel untuk menghentikan aktivitas tersebut. Namun pejabat-pejabat PBB menyatakan, justru terjadi peningkatan pembangunan permukiman Yahudi dalam beberapa bulan terakhir.
Pemerintahan Obama juga telah menyatakan keberatan atas kebijakan permukiman Israel. Namun usai kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden AS pada November lalu, pemerintah Israel malah menghidupkan kembali rencana untuk membangun 500 rumah baru bagi para pemukim Israel di wilayah Yerusalem timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar