Jumat, 23 Desember 2016

PKB: Fatwa MUI Tidak Mengikat, Hanya untuk Mengingatkan

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram penggunaan atribut nonmuslim bagi umat Islam. Fatwa tersebut dijadikan landsan oleh sejumlah ormas Islam untuk melakukan sweeping. Wasekjen PKB Maman Imanulhaq menanggapi bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bukanlah peraturan yang mengikat.

Maman menjelaskan, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bersifat legal opinion atau pendapat hukum dari sebuah ormas yang tidak harus menjadi dasar untuk dilakukan. Jadi tidak boleh ada sweeping yang dilakukan ormas jelang Natal. Menurut Maman, seharusnya fatwa hanya bersifat sebagai batasan toleransi, bukan tindakan yang berujung anarki.

"Fatwa MUI itu adalah legal opinion pendapat umum yang tidak mengikat. Dia bukan merupakan sumber hukum positif. Itu hanya pendapat dari satu ormas bernama MUI. Fatwa itu berguna untuk mengingatkan saja, mengingatkan soal batasan-batasan toleransi. Tetapi fatwa itu tidak lalu digunakan oleh kelompok garis keras untuk melakukan sweeping," ujar Maman saat dihubungi detikcom, Jumat (23/12/2016).

Terkait fatwa tersebut, Maman yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Fraksi PKB DPR ini menjelaskan bahwa penggunaan atribut-atribut Natal misal oleh pegawai masih dalam batasan yang wajar dan tidak melanggar.

"Makanya saya ingin mengatakan bahwa fatwa itu hanya untuk sebagai batasan-batasan toleransi tetapi jangan dijadikan sebagai pendorong melakukan kekerasan. Kalau ada orang yang masih memakai atribut-atribut itu seperti pegawai swalayan dan lain sebagainya, menurut saya masih dalam batasan-batasan yang wajar," jelas salah satu ketua PBNU ini.

Sebelumnya, Ketua MUI Ma'ruf Amin juga telah menegaskan sebelumnya bahwa ormas tidak berhak melakukan sweeping bagi umat Islam yang menggunakan atribut Natal dengan dasar fatwa itu. Penegakan fatwa itu hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Itu kan beberapa tahun ini terjadi semacam, orang-orang itu menurut informasi dipaksa menggunakan atribut-atribut yang mencerminkan agama tertentu, Natal itu, ya mereka merasa tidak nyaman. Dan banyak permintaan, banyak komplain, tapi mereka tidak berani. Oleh karena itu maka banyak tokoh-tokoh meminta Majelis Ulama menerbitkan ketentuan, fatwa lah tentang masalah itu. Jadi akhirnya kita terbitkan hukumnya," ujar Ma'ruf Amin saat ditemui usai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/12).

Pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga menyatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bukanlah hukum positif yang mengikat. Tindakan sweeping yang dilakukan oleh sejumlah ormas Islam turut dibahas oleh Presiden Joko Widodo serta Kapolri Tito Karnavian beberapa waktu lalu.

"Apa yang dilakukan oleh kapolres di Bekasi maupun di Kulonprogo, kalau enggak salah, yang kemudian menyikapi secara berlebihan, karena memang fatwa MUI itu bukan hukum positif. Hukum positif kita adalah UU, PP, Perpres, Kepmen dan seterusnya, termasuk keputusan Kapolri sendiri. Sehingga dengan demikian, itulah yang menjadi pegangan. Dan sekarang Kapolri sedang dipanggil oleh Presiden untuk hal tersebut," jelas Pramono Anung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar