Jakarta - Polisi menangkap 3 orang dari kantor Desa Tulikup,
Gianyar, Bali. Mereka diduga melakukan pungli terhadap seorang pemohon
sertifikat tanah.
"Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Bali telah
mengamankan 3 orang dari Kantor Desa Tulikup yang diduga terlibat
kegiatan pungli," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Anak Agung Made
Sudana dalam keterangannya, Jumat (16/12/2016).
Tiga orang yang ditangkap berinisial INP, IGOM, dan IGNR. Mereka diduga memeras seorang pemohon sertifikat sebesar Rp 30 juta.
"Korban mengajukan rekomendasi surat-surat pengurusan sertifikat tanah seluas 14 are," ujar Sudana.
Korban
kemudian terpaksa menyerahkan uang yang diminta para oknum perangkat
desa tersebut. Polisi kemudian meringkus para pelaku dengan barang bukti
uang kontan Rp 30 juta, uang kontan dari bendahara kantor Rp 3 juta,
dan 1 unit ponsel merk Samsung.
"Korban merasa dipaksa diminta dana Rp 30 juta. Korban saat itu memberikan Rp 2 juta tapi ditolak para pelaku," ujar Sudana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar