Jakarta - Penyidik KPK melakukan penggeledahan di 3 lokasi untuk
menelusuri bukti-bukti terkait kasus suap pada proyek pengadaan satelit
pemantauan di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Penggeledahan itu dilakukan
pada Kamis (15/12) kemarin.
"Jadi kemarin, hari Kamis tim
penyidik melakukan penggeledahan di 3 lokasi. 2 lokasi di antaranya
adalah kantor Bakamla, yang di Jalan dr. Soetomo, satu lagi kantor
Bakamla. Satu lagi di kantor PT MTI (Melati Technofo Indonesia)," kata
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).
Febri mengatakan, dalam
penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait
proyek pengadaan proyek pengadaan satelit pemantauan tersebut.
Penggeledahan dilakukan secara paralel atau bersamaan sejak pukul 14.00
WIB sampai 22.00 WIB.
"Dan dari penggeledahan di 3 lokasi ini,
penyidik sudah menyita sejumlah dokumen, bukti-bukti yang diperlukan.
Dokumen-dokumen itu, akan dipelajari lebih lanjut. Tentu saja dokumen
yang disita adalah yang terkait pengadaan. Memang jadi tugas berikutnya
untuk mempelajari dokumen-dokumen tersebut," jelas Febri.
Febri
mengatakan, terkait mobil yang sempat disita ketika dilakukan operasi
tangkap tangan (OTT), sudah dikembalikan kepada para pemilik. Hal ini
diputuskan setelah proses penyidikan yang dilakukan terhadap orang yang
telah ditangkap pada saat OTT.
"Terkait dengan 2 mobil yang
dibawa saat operasi tangkap tangan, sudah dikembalikan kepada pemilik
mobil tersebut. Karena pada saat itu diamankan karena pada OTT
ditakutkan ada risiko-risiko, sehingga diamankan lebih dahulu. Jadi itu
sudah dikembalikan setelah melewati tahap penyidikan," kata Febri.
Sebagaimana
diketahui pada saat OTT dilakukan penyidik KPK juga menyita 3 buah
mobil. Dua dari tiga mobil tersebut ialah mobil Mercedes Benz warna
hitam bernopol B 13 ACH dan Toyota Fortuner warna hitam bernopol B 15
DIL. Febri mengatakan mulai Senin (19/12) para pihak terkait akan
diperiksa oleh penyidik KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah
menetapkan status tersangka kepada 4 orang. Deputi Bidang Informasi
Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi diduga sebagai pihak
penerima suap. Sedangkan Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah serta 2
pegawainya yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta diduga sebagai
pihak pemberi suap.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar