Tel Aviv - Kepolisian Israel menangkap dua orang atas tuduhan menghasut kekerasan via media sosial. Kedua warga Israel ini mengancam tiga hakim militer yang menjatuhkan vonis bersalah pada seorang tentara Israel yang menembak mati warga Palestina.
Ketiga hakim itu menjatuhkan vonis bersalah pada Sersan Elor Azaria (20) atas dakwaan pembunuhan terhadap seorang pria Palestina, pelaku serangan di Hebron, Tepi Barat. Dalam insiden yang terjadi tahun 2016 itu, Azaria menembak mati pria Palestina yang terluka dan tidak berdaya.
Kasus ini mencuri perhatian sekaligus memecah belah publik Israel. Politikus sayap kanan membela Azaria sedangkan otoritas militer Israel mengecamnya.
Para pendukung Azaria membuat sejumlah halaman Facebook, yang isinya mendorong Presiden Israel Reuven Rivlin untuk mengampuninya. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyerukan dukungan untuk permohonan pengampunan bagi Azaria, yang hanya bisa diberikan oleh Presiden Israel.
Baca juga: Tembak Mati Pria Palestina, Tentara Israel Bersalah Atas Pembunuhan
Ketiga hakim kasus Azaria itu mendapat pengamanan khusus sejak Rabu (4/1) setelah vonis bersalah dijatuhkan. Ratusan pendukung Azaria terlibat bentrokan dengan polisi yang mengawal jalannya sidang di markas militer di Tel Aviv. Vonis hukuman penjara Azaria akan dijatuhkan pada sidang berikutnya.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (5/1/2017), juru bicara Kepolisian Israel, Micky Rosenfeld, menyatakan pihaknya menangkap seorang pria di Yerusalem dan seorang wanita di kota Kiryat Gat pada Kamis (5/1) waktu setempat.
Keduanya ditangkap terkait komentar di media sosial yang disebut Rosenfeld, mengarah pada 'penghasutan kekerasan' pada ketiga hakim kasus Azaria. Tidak dijelaskan lebih lanjut soal komentar bernada ancaman tersebut.
Penembakan oleh Azaria itu terjadi pada Maret 2016, saat Azaria bertugas sebagai tentara medis di Hebron, Tepi Barat. Saat itu ada dua warga Palestina yang menikam seorang tentara Israel. Salah satu pelaku ditembak mati tentara Israel.
Baca juga: Netanyahu Ingin Ampuni Tentara Israel yang Bunuh Pria Palestina
Satu orang lainnya, Abd Elfatah Ashareef (21), dalam keadaan terluka dan tergeletak tak berdaya. Sekitar 10 menit kemudian, Azaria yang ditugaskan ke lokasi kejadian, menembak mati Ashareef di bagian kepala dengan senapan serbu. Penembakan itu terekam kamera amatir dan beredar luas di internet.
Ketiga hakim militer menyatakan Azaria bersalah atas dakwaan pembunuhan. Hakim menyebut Azaria bertindak didasari rasa ingin balas dendam dan sempat berkata 'Dia pantas mati' setelah menembak pria Palestina itu. Atas tindakannya ini, Azaria terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar